Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Parkir Liar di Tanah Abang: Peraturan Sudah Ada, Implementasi yang Lemah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk menertibkan praktik parkir liar yang marak terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa peraturan terkait penertiban parkir liar sebenarnya telah ada, namun implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.

"Pergubnya sudah ada. Tapi tidak dijalankan secara baik,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025), menekankan bahwa aturan tersebut seharusnya sudah bisa menjadi landasan penindakan. Dia menegaskan akan menertibkan parkir liar yang terjadi di Tanah Abang.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi secara jelas mengatur sanksi bagi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Pasal 62 ayat 3 memberikan opsi penindakan berupa:

  • Penguncian ban kendaraan
  • Penderekan kendaraan ke fasilitas parkir resmi atau tempat penyimpanan yang disediakan Pemda
  • Pencabutan pentil ban kendaraan

Gubernur Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk secara aktif melakukan penertiban. Selain itu, ia juga melibatkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), atau yang dikenal sebagai pasukan oranye, untuk mendukung upaya penertiban di lapangan.

"Kemarin kan saya sudah sampaikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk itu termasuk secara khusus hari ini saya mengundang PPSU atau pasukan oranye yang berani mencegah penindakan kepada masyarakat yang menggunakan motor yang naik ke trotoar. Karena yang begitu-begitu harus diberi penghargaan,” jelasnya.

Keluhan masyarakat mengenai tarif parkir liar yang tinggi dan terpinggirkannya hak pejalan kaki akibat trotoar yang digunakan sebagai lahan parkir menjadi sorotan utama. Tata Julia Permana (26), seorang warga Jakarta Utara, menjadi salah satu korban praktik parkir liar di Tanah Abang. Saat mengunjungi pasar tersebut, Tata mengaku diarahkan oleh juru parkir liar untuk parkir di trotoar dan dikenakan tarif yang tidak wajar.

Tata menceritakan pengalamannya, "Di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir. Karena ketidaktahuan saya, saya langsung ikuti arahan abangnya. Di situ parkir juga di pinggir jalan trotoar banyak." Dia menambahkan bahwa sejak awal memasuki kawasan Pasar Tanah Abang, ia sudah diarahkan oleh dua orang juru parkir liar untuk masuk ke area parkir di trotoar.

Menanggapi keluhan masyarakat, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap empat juru parkir liar dan satu orang yang menguasai lahan parkir di Pasar Tanah Abang. Namun, karena korban tidak membuat laporan polisi, para pelaku kemudian diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Kasus ini mencuat setelah pengakuan Tata viral di media sosial, mendorong aparat terkait untuk bertindak. Diharapkan dengan tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta dan dukungan dari berbagai pihak, praktik parkir liar di Tanah Abang dapat diberantas dan hak-hak pejalan kaki dapat dikembalikan.