Kejaksaan Negeri Mesuji Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Kantor Bawaslu Digeledah

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan penggeledahan mendadak di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Rabu (23/4/2025). Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan pantauan, sejumlah petugas kejaksaan terlihat memasuki ruang kerja komisioner Bawaslu Mesuji. Mereka tampak memeriksa secara seksama berbagai dokumen yang tersimpan di lemari dan rak. Beberapa bundel dokumen kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk keperluan lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mesuji, Jodhi Atma, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Mesuji.

"Benar, kami melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Mesuji terkait dengan tindak lanjut penyidikan Tipikor dana hibah tahun 2023 dan 2024," ujar Jodhi.

Jodhi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji selama periode tersebut mencapai Rp 11,2 miliar. Namun, angka kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penerimaan dan pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Mesuji. Dokumen-dokumen ini akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, membenarkan informasi mengenai penggeledahan di kantor Bawaslu Mesuji. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi detail dari pihak kejaksaan dan Bawaslu Mesuji terkait dengan kasus ini.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penggeledahan kantor Bawaslu Mesuji:

  • Penggeledahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mesuji pada Rabu, 23 April 2025.
  • Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Mesuji tahun 2023 dan 2024.
  • Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait penerimaan dan pengelolaan dana hibah.
  • Jumlah dana hibah yang diterima Bawaslu Mesuji sebesar Rp 11,2 miliar.
  • Jumlah kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP Lampung.
  • Ketua Bawaslu Lampung membenarkan adanya penggeledahan dan menunggu informasi detail.