Fachri Albar Kembali Terjerat Narkoba, Hasil Tes Urine Ungkap Konsumsi Lebih dari Satu Jenis Zat Adiktif

Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan bahwa Fachri positif mengonsumsi lebih dari satu jenis narkotika.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, mengkonfirmasi hal tersebut pada hari Rabu (23/04/2025). Pihaknya masih enggan memberikan informasi detail terkait jenis narkoba yang dikonsumsi oleh aktor film "Pengabdi Setan" tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers keesokan harinya.

Penangkapan Fachri Albar dilakukan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada hari Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus ini menambah catatan kelam Fachri Albar dalam penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2007, nama Fachri Albar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah polisi menemukan kokain di kamarnya saat melakukan penangkapan terhadap seorang buronan kasus ekstasi yang menginap di rumahnya. Ayahnya, Ahmad Albar, juga turut diamankan karena kedapatan menyimpan ekstasi dan membantu buronan tersebut. Meskipun sempat menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri Albar dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pengguna atau pemilik kokain, namun ia diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Mabes Polri.

Pada tanggal 14 Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di rumahnya. Kali ini, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, serta puntung ganja bekas pakai. Akibat perbuatannya, Fachri Albar menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Kasus terbaru ini semakin memperpanjang daftar permasalahan hukum yang dihadapi oleh Fachri Albar terkait penyalahgunaan narkoba, menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai masalah adiksi di kalangan selebriti.