Jawa Tengah Bergelut dengan Luasnya Kawasan Kumuh: Sukoharjo Terluas, Strategi Baru Disiapkan

Jawa Tengah Hadapi Tantangan Serius dalam Penanganan Kawasan Kumuh

Provinsi Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan besar terkait dengan luasnya kawasan kumuh yang mencapai 5.203 hektar. Data terbaru menunjukkan bahwa permasalahan ini masih menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan pusat. Luasnya area permukiman tidak layak huni ini memerlukan penanganan yang komprehensif dan terpadu.

Dari total 5.203 hektar kawasan kumuh di Jawa Tengah, pembagian tanggung jawab penanganannya terbagi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pusat. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas 805 hektar, sementara pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan atas 1.600 hektar. Sisanya, seluas 2.798 hektar, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko, menjelaskan bahwa penetapan suatu wilayah sebagai kawasan kumuh didasarkan pada delapan indikator utama yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Indikator-indikator tersebut meliputi:

  • Kondisi bangunan gedung
  • Jalan lingkungan
  • Penyediaan air minum
  • Drainase lingkungan
  • Pengelolaan persampahan
  • Ruang terbuka publik
  • Pengaman kebakaran

Arief juga menyoroti dampak dari program nasional Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Program ini, yang berfokus pada proyek-proyek fisik, justru mendorong banyak daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kumuh demi mendapatkan akses pendanaan. Hal ini paradoks karena niat baik program tersebut justru memperluas cakupan wilayah yang teridentifikasi sebagai kumuh.

Guna mengatasi masalah ini, Disperakim Jawa Tengah telah mengambil langkah antisipatif dengan membentuk tim evaluasi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota. Tujuan utama tim ini adalah untuk mencegah penerbitan SK baru yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, Disperakim akan fokus pada verifikasi faktual (verfal) tahunan. Verifikasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi kawasan secara berkala tanpa harus bergantung pada alokasi anggaran yang besar.

Sukoharjo Catatkan Luas Kawasan Kumuh Terbesar

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bidang Kawasan Permukiman Disperakim Jateng, terjadi peningkatan luasan kawasan kumuh dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, luas kawasan kumuh tercatat 3.004 hektar. Angka ini meningkat signifikan menjadi 5.193 hektar pada tahun 2024, dan kembali bertambah menjadi 5.203 hektar pada tahun 2025.

Kabupaten Sukoharjo menjadi wilayah dengan kawasan kumuh terluas di Jawa Tengah, mencapai 608 hektar. Setelah Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo menempati urutan kedua dengan luas kawasan kumuh 596 hektar, disusul oleh Kabupaten Banjarnegara dengan 432 hektar.

Menghadapi tantangan ini, pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana untuk mendorong percepatan pengurangan kawasan kumuh dalam lima tahun ke depan. Evaluasi secara berkala dan pembatasan penerbitan SK baru menjadi strategi utama yang akan dijalankan. Diharapkan, dengan upaya yang terarah dan berkelanjutan, permasalahan kawasan kumuh di Jawa Tengah dapat diatasi secara efektif.