Kejagung Sita Miliaran Rupiah dari Rumah Hakim Tersangka Suap Minyak Goreng

Kejagung Amankan Rp 5,5 Miliar dari Kediaman Hakim Tersangka Kasus Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng. Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim Ali Muhtarom, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan 100 dolar Amerika Serikat, tersimpan rapi dalam 36 gepok.

"Pada tanggal 13 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sejumlah 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing 100 USD," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/4/2025). "Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 5,5 miliar."

Saat ini, barang bukti uang tersebut telah diamankan dan disetorkan ke rekening penitipan di Bank BRI. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Penyidik Telusuri Asal Usul Dana Miliaran Rupiah

Menurut keterangan, uang tersebut ditemukan di bawah kasur dalam salah satu kamar di rumah Ali Muhtarom. Uang itu disimpan di dalam koper yang kemudian dibungkus dengan karung goni berwarna putih. Keberadaan uang dalam jumlah besar ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal usul dan peruntukannya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya penyembunyian uang tersebut, Harli Siregar tidak memberikan jawaban yang pasti. "Mungkin saja disimpan di sana. Namun, mengingat yang bersangkutan sedang berada di Kejagung saat penggeledahan, dan keluarga berada di Jepara, maka pihak yang mengetahui secara pasti adalah yang bersangkutan," jelasnya.

Penyidik juga masih mendalami apakah uang tersebut terkait dengan suap dalam kasus vonis lepas bahan baku minyak goreng. "Kami terus mendalami hal ini. Upaya perampasan aset ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian dalam perkara ini, yang dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan," kata Harli.

"Apakah itu merupakan aliran dana yang belum digunakan, atau memang simpanan dari sumber lain, masih kami telusuri lebih lanjut," imbuhnya.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Lepas

Seperti yang diketahui, Ali Muhtarom adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Uang tersebut diduga diterima oleh Ali bersama dengan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Arif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jaksa.

Arif diduga meminta suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag terhadap terdakwa korporasi dalam kasus migor. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.

Selain Ali, majelis hakim yang memberikan vonis lepas tersebut terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota. Ketiganya diduga mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara diputus ontslag atau divonis lepas.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
  • Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
  • Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group