ETLE Nasional Jangkau Pelanggar Lalu Lintas dari Seluruh Indonesia di Jakarta
Jakarta, sebagai pusat metropolitan, terus berupaya meningkatkan ketertiban lalu lintas melalui implementasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor Jakarta (B), tetapi juga menjangkau kendaraan dari luar daerah yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum yang menerapkan ETLE.
Kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis di Jakarta, berfungsi sebagai mata elektronik yang merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Data yang terekam kemudian diolah dan diverifikasi untuk memastikan validitas pelanggaran. Integrasi sistem ETLE secara nasional memungkinkan petugas untuk mengakses data kendaraan dari seluruh provinsi di Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi pelanggar dari luar Jakarta untuk lolos dari penindakan.
Ketika sebuah kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, proses penindakan akan tetap berjalan. Surat pemberitahuan tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah asalnya. Proses ini serupa dengan penindakan terhadap kendaraan berpelat B, termasuk mekanisme pembayaran denda dan opsi untuk mengajukan keberatan melalui sidang.
Jenis pelanggaran yang umum terekam oleh kamera ETLE meliputi:
- Penerobosan lampu merah
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melanggar marka jalan
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pelanggaran aturan ganjil genap
Dengan cakupan ETLE yang semakin luas dan terintegrasi secara nasional, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas meningkat di kalangan pengemudi dari seluruh Indonesia, tanpa memandang wilayah asal kendaraan. Jakarta tidak lagi dapat dianggap sebagai area yang terbebas dari pengawasan hukum lalu lintas bagi kendaraan dari luar daerah.