Pergerakan Populasi di Kabupaten Bandung Pasca Lebaran: Analisis Data Perpindahan Penduduk

Pasca perayaan Idul Fitri, Kabupaten Bandung mencatatkan dinamika pergerakan penduduk yang cukup signifikan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung melaporkan adanya arus perpindahan warga, baik keluar maupun masuk wilayah administratifnya.

Sejak tanggal 8 April 2025, tercatat sebanyak 886 warga Kabupaten Bandung memilih untuk mengubah domisili mereka. Sebagian besar, yaitu 638 orang, melakukan perpindahan ke kota atau kabupaten lain yang masih berada di dalam wilayah Indonesia. Sementara itu, 248 warga lainnya memutuskan untuk merantau lebih jauh dengan berpindah ke provinsi lain. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Yudi Abdurahman, di kantornya pada hari Rabu, 23 April 2025.

Disamping arus keluar, Kabupaten Bandung juga menerima kedatangan penduduk baru. Berdasarkan data yang dihimpun Disdukcapil, tercatat 578 orang datang ke Kabupaten Bandung dari berbagai daerah lain. Data ini diperoleh melalui mekanisme pelaporan surat pindah yang diajukan ke desa dan kemudian dikoordinasikan dengan pihak Disdukcapil. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang merupakan pendatang non-permanen, yaitu sebanyak lima orang.

Yudi menjelaskan bahwa pendatang baru ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat dan sekitarnya, seperti Lahat yang menuju Kutawaringin, Kabupaten Bandung Barat ke Nagreg, serta perpindahan dari Kota Bandung ke Nagreg dan Cileunyi. Ia membagi kategori pendatang menjadi dua, yaitu pendatang permanen yang berniat untuk menetap di Kabupaten Bandung, dan pendatang non-permanen yang tidak memiliki rencana untuk menetap dalam jangka waktu lama.

Menurut Yudi, jumlah pendatang baru, baik yang permanen maupun non-permanen, relatif sedikit. Ia menduga hal ini disebabkan oleh tidak adanya terminal yang menghubungkan Kabupaten Bandung secara langsung dengan kota atau kabupaten lain, serta provinsi lainnya. Kondisi ini membuat Disdukcapil tidak melakukan kegiatan pendataan secara khusus di terminal.

Namun demikian, dalam rangka memastikan kondisi dan data kependudukan di Kabupaten Bandung tetap akurat, Disdukcapil menjalin kerjasama dengan pemerintah desa. Kerjasama ini dilakukan karena pendatang baru biasanya memerlukan surat keterangan domisili dari desa setempat.

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa Disdukcapil hanya bertugas mencatat data perpindahan penduduk dan tidak melakukan analisis mendalam mengenai faktor-faktor yang memengaruhi keputusan warga untuk pindah atau datang ke Kabupaten Bandung. Menurutnya, analisis tersebut merupakan ranah kajian kependudukan yang lebih luas, yang mempertimbangkan berbagai aspek seperti aksesibilitas, peluang kerja, dan faktor sosial lainnya.