iPhone 16 Series Segera Mengaspal di Indonesia: Persyaratan Impor Hampir Rampung
iPhone 16 Series Segera Mengaspal di Indonesia: Persyaratan Impor Hampir Rampung
Langkah Apple untuk memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia memasuki babak akhir. Setelah berhasil memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kini Apple tengah dalam proses memperoleh sertifikasi postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Proses ini merupakan tahap krusial terakhir sebelum iPhone 16 Series resmi dijual di pasar Indonesia. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengonfirmasi bahwa Apple telah mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan saat ini sedang dalam antrean.
Proses sertifikasi ini mengikuti mekanisme first come, first served, dengan perkiraan penyelesaian paling lambat tanggal 19 Maret 2025. Wayan menjelaskan bahwa setelah proses evaluasi sesuai standar Indonesia selesai, sertifikasi postel akan diterbitkan. Hal ini ditegaskan kembali oleh Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kominfo, Dwi Handoko, yang menyatakan bahwa setelah sertifikasi postel diperoleh, tidak ada lagi persyaratan dari Kominfo yang perlu dipenuhi untuk pemasaran iPhone 16 Series di Indonesia. Dengan demikian, setelah mendapatkan izin ini, Apple akan dapat secara resmi mendistribusikan produknya di pasar domestik.
Perolehan sertifikat postel ini memiliki signifikansi penting dalam alur impor produk Apple. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sertifikat ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor sendiri menjadi kunci bagi Apple untuk memperoleh Nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Dengan kata lain, sertifikat postel menjadi gerbang terakhir bagi iPhone 16 Series untuk memasuki pasar Indonesia secara resmi.
Kemenperin telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk 11 model ponsel dan 9 perangkat tablet. Penerbitan ini menandai selesainya proses pemenuhan kewajiban TKDN bagi Apple, khususnya setelah perusahaan tersebut dijatuhi sanksi karena wanprestasi terkait regulasi TKDN pada periode 2020-2023. Apple kini telah kembali patuh pada regulasi terkait kebijakan TKDN yang tertuang dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Hal ini terlihat dari pilihan Apple untuk mengikuti skema 3 dalam proposal 2025-2028, yang meliputi komitmen investasi sebesar 160 juta dolar AS untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia – sebuah langkah signifikan yang menunjukkan komitmen jangka panjang Apple di pasar Indonesia. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi kedua Apple di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia. Dengan demikian, proses sertifikasi ini tidak hanya membuka jalan bagi penjualan iPhone 16 Series, tetapi juga memperkuat posisi Apple dalam ekosistem teknologi di Indonesia.
Kelima seri iPhone 16 yang telah memperoleh sertifikat TKDN adalah:
- iPhone 16
- iPhone 16 Plus
- iPhone 16 Pro
- iPhone 16 Pro Max
- iPhone 16e
Dengan selesainya proses perizinan yang sedang berlangsung, kehadiran iPhone 16 Series di pasaran Indonesia semakin dekat. Konsumen dapat segera menantikan peluncuran resmi produk ini setelah semua persyaratan impor terpenuhi.