Kejagung Sita Miliaran Rupiah dari Kediaman Hakim Tersangka Suap Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dari rumah kediaman Hakim Ali Muhtarom, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi yang melibatkan minyak goreng.

Tim penyidik menemukan tumpukan uang yang terdiri dari 36 bundel pecahan 100 Dolar Amerika Serikat. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penemuan tersebut terjadi saat penggeledahan di rumah Ali yang terletak di wilayah Jepara, Jawa Tengah, pada hari Minggu, 13 April 2025, bertepatan dengan penetapan status tersangka terhadap Ali.

"Pada tanggal 13 April 2025, dari rumah tersangka ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing, yaitu sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan pecahan USD 100," ungkap Harli kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 April 2025.

"Jika dikonversikan, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 5,5 miliar. Silakan dihitung dengan kurs yang berlaku," tambahnya.

Barang bukti uang tersebut saat ini telah diamankan dan disetorkan oleh tim penyidik ke rekening khusus di Bank BRI. Sementara itu, proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.

"Perlu saya sampaikan juga bahwa penyidik telah menyetorkan hasil sitaan tersebut ke rekening penitipan yang ada di Bank BRI," ujar Harli.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa uang tersebut ditemukan di bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali. Uang itu tersimpan di dalam sebuah koper yang kemudian dibungkus dengan karung goni berwarna putih.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya dari Ali untuk menyembunyikan uang tersebut, Harli enggan memberikan jawaban yang pasti. Ia menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu dipastikan lebih lanjut.

"Mungkin saja disimpan di sana. Namun, karena yang bersangkutan saat itu berada di sini (Kejagung), sementara di sana (Jepara) ada keluarga, maka bisa saja yang mengetahui hal tersebut adalah yang bersangkutan," jelas Harli.

Asal-usul uang senilai Rp 5,5 miliar tersebut juga masih menjadi misteri. Belum diketahui secara pasti apakah uang tersebut merupakan hasil suap terkait kasus vonis lepas bahan baku minyak goreng atau bukan.

"Hal ini masih terus kami dalami. Tentu saja, setiap perampasan aset ini dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian dalam perkara ini, setidaknya untuk mengetahui apakah itu merupakan alat atau hasil kejahatan," ungkap Harli.

"Apakah itu merupakan aliran dana atau memang berasal dari simpanan lain, hal ini masih belum kami ketahui," imbuhnya.

Seperti yang telah diketahui, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Diduga, Ali menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar.

Uang tersebut diterima oleh Ali dan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jaksa.

Arif diduga sebagai pihak yang meminta suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi dalam kasus migor. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.

Selain Ali, majelis hakim yang memberikan vonis lepas tersebut terdiri dari Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota. Ketiganya diduga mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara diputus ontslag atau divonis lepas.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
  • Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
  • Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group