Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Tanah Abang: Peraturan Sudah Ada, Implementasi Dimaksimalkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan upaya penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa regulasi terkait larangan parkir ilegal telah tersedia, namun pelaksanaannya belum optimal.
"Kami akan menindak tegas parkir-parkir liar, khususnya di Tanah Abang. Peraturan gubernur (Pergub) sudah ada, tetapi belum diimplementasikan dengan baik," ujar Gubernur Pramono kepada awak media di Balai Kota Jakarta, pada hari Rabu (23/4/2025).
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur sanksi bagi kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Pasal 62 ayat 3 menyebutkan beberapa tindakan yang dapat diambil:
- Penguncian ban kendaraan bermotor.
- Pemindahan kendaraan dengan penderekan ke fasilitas parkir resmi atau tempat penyimpanan yang disediakan Pemda.
- Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Gubernur Pramono telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengintensifkan penertiban. Beliau juga mengajak petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau "pasukan oranye" untuk turut serta mendukung penindakan di lapangan.
"Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Hari ini, saya mengundang PPSU, terutama yang berani mencegah masyarakat yang menggunakan motor naik ke trotoar. Mereka yang berani bertindak seperti itu harus diapresiasi," tegasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan seorang juru parkir (jukir) yang kedapatan mematok tarif parkir tidak wajar, yaitu Rp 60 ribu, di kawasan Tanah Abang. Jukir tersebut kemudian diserahkan ke Suku Dinas Jakarta Pusat.
Kompol Martua Malau, Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan karena polisi tidak menemukan unsur pidana dalam tindakan jukir tersebut. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Dinas Perhubungan.
"Ini bukan tindak pidana. Yang menangani adalah Dinas Perhubungan, terkait perparkiran," jelas Kompol Martua pada hari Rabu (16/4/2025).
Penangkapan jukir tersebut merupakan respons cepat polisi setelah viralnya informasi mengenai praktik tarif parkir tidak wajar di Tanah Abang. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami menindaklanjuti informasi yang viral di Instagram. Kami cari dan telusuri orangnya, kemudian kami undang korbannya, tetapi tidak ada yang melapor. Akhirnya, kami data orang tersebut," ungkapnya.
"Karena tidak ada tindak pidana dan tidak ada korban yang melapor, semuanya kami serahkan ke Dinas Sosial kemarin," pungkasnya.