Usai Kadis DLH Tersandung Korupsi, Walikota Tangsel Tunjuk Plt Guna Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Walikota Tangsel Tunjuk Plt Kadis DLH Usai Penetapan Tersangka Korupsi
Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, bergerak cepat menunjuk Bani Khosyatullah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Wahyunoto Lukman, Kepala DLH sebelumnya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pengangkutan sampah yang mencapai nilai Rp 75,9 miliar.
"Dengan mempertimbangkan aspek kepangkatan dan pengalaman, saya telah menunjuk Kepala Kesbangpol, Bapak Bani, sebagai Plt Kadis DLH," ungkap Benyamin Davnie, Rabu (23/4/2025).
Penunjukan ini, lanjut Benyamin, telah diformalisasikan melalui Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan. Selain itu, untuk memastikan operasional DLH tetap berjalan optimal, Walikota juga telah menunjuk seorang pejabat sementara untuk mengisi posisi Kepala Bidang di DLH.
"Kepala Bidang Konservasi dari DLH, Erik, akan merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Bidang," jelasnya.
Walikota Benyamin Davnie menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, dan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya selalu mengingatkan, jangan melanggar aturan, karena aturan itulah yang akan menimpa kita. Ini adalah buktinya," tegas Benyamin.
Lebih lanjut, Benyamin Davnie menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap para tersangka dapat bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
"Saya berharap para PNS yang terlibat dalam kasus ini dapat bekerjasama dengan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai fakta yang ada," ujarnya.
Prioritaskan Penanganan Sampah
Di tengah situasi ini, Walikota Benyamin Davnie menegaskan bahwa prioritas utama Pemerintah Kota Tangerang Selatan adalah memastikan penanganan sampah tetap berjalan lancar. Pemkot akan memaksimalkan penggunaan armada yang dimiliki DLH untuk pengangkutan dan pengolahan sampah, serta mengoptimalkan pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
"Fokus utama saya saat ini adalah bagaimana penanganan sampah tetap berjalan efektif, baik hari ini, esok, maupun seterusnya. Hal ini telah menjadi pembahasan intensif di internal pemerintah kota," kata Benyamin.
Kasus dugaan korupsi di DLH ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terhadap proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar untuk tahun anggaran 2024. Wahyunoto Lukman, Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Selasa (15/4/2025).
Selain Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (SYM), juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.