Mahkamah Agung Lakukan Mutasi Massal Hakim, DPR Apresiasi Ketegasan Pimpinan MA

Langkah tegas Ketua Mahkamah Agung (MA), Profesor Sunarto, dalam melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan peradilan mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Adies Kadir. Keputusan MA melalui rapat pimpinan (rapim) pada Selasa, 22 April 2025, memutasi ratusan hakim dan panitera, termasuk sejumlah pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jakarta.

Adies Kadir menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Profesor Sunarto dalam melakukan mutasi ratusan hakim dan panitera, terutama di wilayah Jakarta. Penugasan hakim-hakim dari luar daerah diharapkan membawa angin segar dan perspektif baru dalam penegakan hukum di ibu kota. Menurut Adies, kebijakan mutasi dan promosi ini menjadi sinyal kuat bagi para hakim agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum pembelajaran bagi seluruh hakim untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

Adies Kadir juga menyoroti pentingnya perubahan sistem yang menyertai mutasi ini. Kewajiban bagi setiap hakim yang bertugas di Jakarta untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), riwayat keluarga, dan bukti rekening koran merupakan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan MA dalam membenahi lembaga peradilan dan membersihkannya dari praktik-praktik yang tidak terpuji.

Mutasi hakim tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menyasar berbagai pengadilan di daerah lain seperti Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone. Selain hakim, sejumlah pimpinan PN juga mengalami rotasi. Di Jakarta Pusat (Jakpus), tercatat 11 hakim yang dimutasi, termasuk Hakim Ketua Eko Aryanto yang sebelumnya menangani perkara Harvey Moeis. Eko Aryanto kini dipindahkan ke PN Sidoarjo, sementara hakim lainnya dimutasi ke berbagai daerah, seperti Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara (Sultra). Mutasi juga terjadi di PN Jakarta Barat (Jakbar) dengan 11 hakim dipindah ke sejumlah wilayah. Sementara itu, PN Jakarta Selatan (Jaksel) mencatat 12 hakim dimutasi, PN Jakarta Timur (Jaktim) 14 hakim, dan PN Jakarta Utara (Jakut) 12 hakim.

Beberapa rotasi pejabat pengadilan yang menonjol antara lain:

  • Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
  • Wakil Ketua PN Jaksel, Mashuri Effendie, dipindah sebagai Wakil Ketua PN Makassar.
  • Wakil Ketua PN Jakut kini menjabat sebagai hakim di PT Palembang.
  • Ketua PN Jakpus, Hendri Tobing, dimutasi ke PT Medan.
  • Wakil Ketua PN Jakpus, Rosihan Juhriah Rangkuti, dimutasi ke PT Palembang.

Pengganti posisi pimpinan PN juga telah ditetapkan:

  • Agus Akhyudi, mantan Ketua PN Banjarmasin, akan menjabat sebagai Ketua PN Jaksel.
  • Husnul Khotimah, yang sebelumnya menjabat Ketua PN Balikpapan, kini menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.
  • Yanto S Hamonangan, eks Ketua PN Serang, akan mengisi posisi sebagai Ketua PN Jakut.

Tindakan tegas Ketua MA ini dipandang sebagai bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Adies Kadir menekankan bahwa reformasi ini krusial untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang dapat mencoreng nama baik kehakiman. Langkah-langkah yang diambil oleh MA di bawah kepemimpinan Profesor Sunarto diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia.