Polemik PSU Serang: Formappi Soroti Potensi Pemungutan Suara Ulang Jilid Dua Akibat Dugaan Politik Uang

Formappi: Peluang PSU Jilid II di Kabupaten Serang Mencuat

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengindikasikan adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid kedua di Kabupaten Serang. Indikasi ini muncul menyusul pengungkapan dugaan praktik politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan PSU yang telah berlangsung pada 19 April 2025 lalu.

"Dengan adanya temuan Bawaslu terkait politik uang, potensi PSU lanjutan di Kabupaten Serang menjadi sangat mungkin," tegas Lucius Karus, Peneliti Formappi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Lucius menjelaskan bahwa keyakinannya didasari oleh pernyataan Bawaslu yang secara terbuka mengemukakan adanya indikasi kuat politik uang selama proses PSU. Hal ini mengisyaratkan bahwa Bawaslu memiliki bukti yang substansial terkait pelanggaran pemilu yang terjadi.

Potensi PSU jilid II ini dapat terealisasi apabila terdapat gugatan yang kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disertai bukti-bukti konkret pelanggaran yang bersifat masif. "Jika MK menemukan bukti pelanggaran yang signifikan dan sistematis, kami meyakini bahwa MK akan memutuskan untuk menggelar PSU kembali di wilayah tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa praktik politik uang di Kabupaten Serang terjadi menjelang dan saat pelaksanaan PSU, yaitu pada tanggal 18-19 April 2025. "Permasalahan yang berpotensi menjadi tindak pidana pemilihan adalah adanya indikasi politik uang yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada tanggal tersebut," jelas Bagja.

Saat ini, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang tengah menangani dugaan pelanggaran politik uang tersebut secara intensif.

Latar Belakang PSU Serang: Intervensi Menteri Desa

PSU di Kabupaten Serang sebelumnya dilaksanakan sebagai tindak lanjut putusan MK yang menemukan adanya indikasi campur tangan dari Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Yandri diduga terlibat dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Bukti keterlibatan Yandri terungkap dalam putusan MK yang menyatakan bahwa Yandri diduga telah mengerahkan kepala desa untuk memberikan dukungan kepada istrinya. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa. Dengan Yandri menjabat sebagai menteri, sulit untuk menghindari adanya potensi pengaruh langsung terhadap para kepala desa.

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya hubungan erat antara kepentingan para kepala desa dan aparat pemerintah desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ungkap Enny.

Selain itu, Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang diselenggarakan di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap pasangan calon Ratu-Najib Hamas semakin menguat setelah pertemuan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu-Najib Hamas setelah Rakercab tersebut.

Bawaslu terus mendalami kasus ini guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.