Kasus Korupsi di DLH Tangsel Terungkap, Layanan Pengelolaan Sampah Dipastikan Berjalan Normal
Kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan sampah. Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa pengangkutan dan pengolahan sampah akan tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memaksimalkan sumber daya yang ada di DLH untuk memastikan kelancaran layanan tersebut.
"Anggaran untuk pengangkutan dan pengolahan sampah telah dialokasikan. DLH juga memiliki anggaran untuk operasional, termasuk bahan bakar. Kami akan memaksimalkan armada yang dimiliki DLH, tanpa bergantung pada pihak ketiga," ujar Benyamin Davnie.
Fokus utama saat ini adalah optimalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Pemkot Tangsel akan menerapkan beberapa langkah teknis untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi TPA tersebut, di antaranya:
- Pengaturan Pembuangan Bertahap: Sampah akan dibuang secara bertahap untuk menghindari penumpukan berlebihan.
- Pembuatan Cerobong Gas Metana: Cerobong akan dipasang untuk mengalirkan gas metana yang dihasilkan dari tumpukan sampah. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko ledakan dan dampak negatif terhadap lingkungan.
- Perbaikan Infrastruktur: Jalan di sekitar TPA dan kolam penampungan air lindi sedang dalam perbaikan.
Pemkot Tangsel memiliki waktu hingga akhir Mei untuk memaksimalkan penampungan sampah di TPA Cipeucang. Selain itu, kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga akan dilakukan untuk pengelolaan air lindi yang lebih efektif. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang untuk mencari solusi jangka panjang terkait masalah sampah.
"Penanganan sampah secara teknis terus dipersiapkan. Proses hukum terkait kasus korupsi juga sedang berjalan," kata Benyamin Davnie.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Tangsel. Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa, dan seorang ASN Tangsel bernama Zeki Yamani. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 75,9 miliar. Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan pelaksanaan pekerjaan fiktif terkait anggaran pengangkutan sampah. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan para tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.