Korupsi Proyek Sampah Rp 75,9 Miliar Menjerat Pejabat DLH Tangsel, Walikota Perintahkan Evaluasi Total
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menghadapi sorotan tajam terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Walikota Benyamin Davnie menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
"Saya sangat prihatin dengan situasi ini," ujar Walikota Benyamin Davnie dalam keterangannya. "Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Pemkot Tangsel. Jangan sekali-kali melanggar aturan, karena aturan akan menindak kita." Beliau menambahkan bahwa Pemerintah Kota menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib dan berharap para tersangka dapat bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Walikota Benyamin Davnie juga menekankan bahwa pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan sampah, tidak boleh terganggu akibat kasus ini. Pemerintah Kota akan mengoptimalkan sumber daya yang ada, termasuk armada DLH, untuk memastikan pengangkutan sampah tetap berjalan lancar tanpa keterlibatan pihak ketiga.
Kasus ini bermula dari penetapan tiga pejabat DLH Tangsel sebagai tersangka, yaitu Kepala DLH Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa, dan seorang ASN bernama Zeki Yamani. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek pengelolaan sampah senilai puluhan miliar rupiah. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
Berdasarkan hasil penyidikan, Wahyunoto Lukman diduga memiliki peran sentral dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi standar. Selain itu, terindikasi adanya persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia barang dan jasa, yaitu PT EPP, sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan. Zeki Yamani diduga bertugas mendampingi Wahyunoto dalam mencari lokasi pembuangan sampah ilegal. Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat sejak tahap awal pemilihan penyedia hingga proses pembayaran. Ia juga dituding tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap produk dan layanan yang ditawarkan oleh PT EPP, serta mengesahkan kontrak yang bermasalah.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana yang masuk ke Wahyunoto Lukman. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan memicu desakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Walikota Benyamin Davnie telah menginstruksikan Plt. Kepala DLH untuk segera menyiapkan langkah-langkah teknis untuk mengatasi masalah sampah yang mungkin timbul akibat kasus ini.
Rincian Peran Tersangka:
- Wahyunoto Lukman (Kepala DLH): Diduga aktif menentukan lokasi pembuangan sampah ilegal dan terlibat persekongkolan dengan PT EPP.
- Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa (Kabid Kebersihan DLH): Sebagai KPA dan PPK, diduga terlibat sejak awal pemilihan penyedia hingga pembayaran, tidak melakukan klarifikasi teknis, dan mengesahkan kontrak bermasalah.
- Zeki Yamani (ASN): Diduga mendampingi Kepala DLH mencari lokasi pembuangan sampah ilegal.
Fokus Pemerintah Kota:
- Memastikan pelayanan publik, khususnya pengelolaan sampah, tetap berjalan.
- Mengoptimalkan armada DLH untuk pengangkutan sampah.
- Menyiapkan langkah-langkah teknis untuk mengatasi masalah sampah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk selalu berpegang teguh pada aturan dan menjauhi praktik korupsi.