Kasus Korupsi Sampah, Wali Kota Tangsel Tunjuk Plt Kepala DLH
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat merespon penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menunjuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
"Penunjukan Plt Kadis DLH kepada Bapak Bani, Kepala Kesbangpol, telah saya lakukan dengan mempertimbangkan aspek kepangkatan dan pengalaman yang bersangkutan," ujar Benyamin Davnie, Rabu (23/4/2025). Surat Keputusan (SK) penunjukan Bani Khosyatullah telah diterbitkan.
Selain itu, untuk mengisi kekosongan jabatan di tingkat kepala bidang, Benyamin juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang dari internal DLH. "Untuk Kepala Bidang, kita tunjuk Plt dari Kepala Bidang Konservasi DLH, Bapak Erik, sehingga beliau merangkap jabatan," jelasnya.
Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi yang menjerat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. "Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, dan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya sering mengingatkan, jangan melanggar aturan, karena aturan akan menabrak kita. Ini adalah buktinya," tegas Benyamin.
Benyamin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap para tersangka dapat bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. "Saya berharap para PNS yang terlibat dalam kasus ini dapat bekerja sama dengan penyidik dan memberikan informasi yang akurat sesuai fakta yang ada," katanya.
Fokus utama Pemerintah Kota Tangsel saat ini adalah memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan optimal meskipun terjadi perubahan dalam struktur kepemimpinan DLH. Pemerintah Kota Tangsel akan memaksimalkan penggunaan armada yang dimiliki DLH untuk pengangkutan dan pengolahan sampah. Selain itu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang akan dioptimalkan dalam proses penanganan sampah.
"Prioritas utama kami adalah penanganan sampah. Kami telah membahas langkah-langkah untuk memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan lancar hari ini, besok, dan seterusnya," ungkap Benyamin.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Selain Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (SYM), juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menyampaikan bahwa penahanan terhadap Wahyunoto Lukman dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang, sementara Sukron Yuliadi Mufti ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.