Hakim Tipikor Terjerat Kasus Suap Minyak Goreng: Kekayaan Tak Sebanding dengan Temuan Miliaran Rupiah di Rumah
Kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng terus bergulir, menyeret nama seorang hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ali Muhtarom. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan berupa uang tunai senilai Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di kediaman sang hakim. Temuan ini kontras dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan, di mana total kekayaan yang dilaporkan hanya sebesar Rp 1,3 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung di rumah Ali Muhtarom, terkait perannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk memengaruhi putusan perkara korupsi minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah koper berisi tumpukan uang asing yang disimpan di bawah tempat tidur di salah satu kamar. Uang tersebut terdiri dari 3.600 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, yang jika dikonversikan setara dengan Rp 5,5 miliar.
"Pada tanggal 13 April 2025, dari rumah tersangka ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar pecahan USD 100," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya.
Ali Muhtarom menjadi salah satu dari delapan tersangka dalam skandal suap yang diduga bertujuan untuk membebaskan terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ia diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar.
Menurut informasi, uang suap tersebut juga melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (Jakpus). Arif telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan. Arif diduga menjadi perantara yang meminta suap sebesar Rp 60 miliar untuk memanipulasi vonis ontslag (lepas) terhadap terdakwa korporasi dalam kasus migor. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Selain Ali Muhtarom, majelis hakim yang memberikan vonis lepas tersebut juga terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dan Agam Syarif Baharudin (hakim anggota). Ketiganya diduga mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu untuk memuluskan putusan ontslag.
Berikut daftar tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
- Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
- Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
- Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
- Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
Temuan uang miliaran rupiah di rumah Ali Muhtarom menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi hakim dalam menjalankan tugasnya. Publik menanti pengusutan tuntas kasus ini dan penegakan hukum yang seadil-adilnya.