Pemerintah Intensifkan Stabilisasi Harga Gabah dengan Penetapan Harga Pembelian Gabah Kering Giling

Pemerintah terus berupaya menstabilkan harga gabah di tingkat petani dan penggilingan dengan segera menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Giling (GKG). Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan penetapan HPP Gabah Kering Panen (GKP) yang telah diberlakukan sebelumnya.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa penetapan HPP GKG ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang pengadaan beras dalam negeri. Pemerintah memandang penting untuk menyeimbangkan harga gabah di seluruh rantai pasok, mulai dari petani hingga penggilingan dan pedagang, guna menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan.

"Setelah kita pastikan harga gabah di tingkat petani stabil, langkah berikutnya adalah memastikan harga di tingkat penggilingan dan pedagang juga terkendali. Ini adalah pendekatan holistik dari hulu ke hilir," ujar Arief.

Penetapan HPP GKG diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara penggilingan padi, terutama bagi mereka yang memiliki kapasitas pengering (dryer) yang lebih kecil. Dengan adanya HPP GKG, diharapkan penggilingan padi dapat bersaing secara adil dan efisien, sehingga pemerintah dapat menyerap hasil panen dengan optimal.

Bapanas telah melakukan serangkaian rapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas penetapan HPP GKG. Hasil dari rapat-rapat tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan. Arief menambahkan bahwa jika diperlukan, masalah ini akan dibawa ke Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa penetapan HPP GKG juga bertujuan untuk mempercepat penyerapan beras oleh Perum Bulog. Dengan adanya HPP GKG, Bulog akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menyerap gabah dari petani dan penggilingan, sesuai dengan amanat Inpres yang telah dikeluarkan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HPP Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 30 Desember 2024, dan mulai berlaku sejak 15 Januari 2025.

Daftar Harga Gabah yang telah ditetapkan:

  • HPP Gabah Kering Panen (GKP): Rp 6.500 per kilogram
  • HPP Gabah Kering Giling (GKG): Akan segera ditetapkan

Upaya pemerintah dalam menetapkan HPP GKG ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga stabilitas harga pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memastikan ketersediaan beras yang cukup bagi seluruh masyarakat.