Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Meski Ahmad Dhani Telah Minta Maaf
Rayen Pono, seorang musisi, mengambil langkah hukum terkait insiden dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani. Meskipun telah memaafkan pentolan grup band Dewa 19 tersebut atas ucapannya yang dianggap merendahkan marga Pono, Rayen merasa bahwa kejadian berulang yang terjadi di depan publik telah melukai harga dirinya.
Insiden bermula ketika Ahmad Dhani dalam sebuah kesempatan diskusi publik di kawasan Senayan, Jakarta, pada 10 April 2025, kembali melontarkan candaan yang dianggap merendahkan nama Rayen Pono. Tindakan ini, menurut Rayen, merupakan pengulangan dari kejadian sebelumnya di mana Ahmad Dhani memelesetkan nama marga Pono menjadi "Porno".
Rayen Pono menjelaskan bahwa meskipun Ahmad Dhani telah meminta maaf atas insiden pertama, pengulangan tersebut di forum publik membuatnya merasa diremehkan. Ia menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuatnya bukan berarti ia menarik kembali maaf yang telah diberikan. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Masalah chat sebenarnya sudah selesai karena Mas Dhani sudah minta maaf," ujar Rayen Pono usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/4/2025). "Tetapi substansi utamanya adalah ketika bercandaan yang meremehkan itu dilakukan lagi dalam debat (diskusi) yang terbuka dan disaksikan banyak orang."
Rayen Pono juga menepis anggapan bahwa dirinya plin-plan karena melaporkan Ahmad Dhani setelah sebelumnya menyatakan telah memaafkan. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap pada pendiriannya untuk memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan.
"Jangan ada komentar yang bilang 'Ah Rayen kemarin bilang sudah maafin, sekarang tiba-tiba lapor'. Nggak, saya gentlemen," tegas Rayen Pono.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan oleh Rayen Pono meliputi Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.