Ketua Ormas GRIB Jaya Diduga Dalangi Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Enam Tersangka Diciduk
Aparat kepolisian telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil dan penganiayaan terhadap anggota Polres Metro Depok. Penangkapan ini terkait erat dengan insiden yang terjadi di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Terungkap bahwa otak dari aksi pembakaran mobil tersebut adalah seorang pria berinisial TS, yang menjabat sebagai Ketua GRIB Jaya Harjamukti. Penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, berlangsung sejak Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4). Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang bertindak dalam operasi penangkapan ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TS, sebagai aktor utama dalam aksi pembakaran mobil polisi, kini telah diamankan di ruang pemeriksaan kepolisian. Dari foto yang beredar, TS terlihat mengenakan kemeja berwarna putih.
Selain TS, lima tersangka lainnya yang berhasil diamankan adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa keenam tersangka ini diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan dan perusakan saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok tengah menjalankan tugas.
"Para tersangka diduga melakukan perlawanan terhadap petugas, melakukan penganiayaan, dan melakukan perusakan hingga pembakaran terhadap kendaraan milik petugas Satreskrim Polres Depok," ungkap Kombes Wira.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa TS berperan aktif dalam menghasut warga dan anggota ormas GRIB Jaya. Tindakan penghasutan ini diduga sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian. Akibat hasutan tersebut, proses penangkapan TS diwarnai dengan kericuhan.
GR, yang diketahui sebagai Satgas GRIB ranting Harjamukti, memiliki peran dalam aksi pembakaran mobil Xenia milik petugas. Sementara itu, ASR dan LA terlibat dalam melawan petugas bernama Aipda Ariek, serta turut menghasut warga dan anggota GRIB Jaya untuk melakukan pembakaran mobil polisi Polres Metro Depok.
Dua tersangka lainnya, RS, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa TS dan memukul Aipda Ariek. Sedangkan LS berperan dalam merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang paksaan atau perlawanan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, pengeroyokan, penganiayaan, dan penghasutan.
Berikut adalah pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka:
- Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
- Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Insiden perusakan dan pembakaran mobil ini terjadi pada Jumat (18/4) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok dihadang saat hendak meninggalkan lokasi setelah melakukan penangkapan terhadap TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.