Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Baleendah, Aksi Brutal Terekam CCTV

Kasus pengeroyokan yang terjadi di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Unit Reskrim Polsek Baleendah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban.

Kedua pelaku yang berhasil diidentifikasi dan ditangkap adalah Indriantoro (32) dan M. Idam Kholiq (21). Indriantoro berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, pada hari Jumat, 18 April 2025. Sementara itu, M. Idam Kholiq memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Baleendah pada hari berikutnya, Sabtu, 19 April 2025, setelah mengetahui bahwa keberadaannya sedang dicari oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Baleendah, AKP Henderi Noki, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku melalui pesan singkat. Beliau menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima polisi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Abu Rizal Hidayat (23), seorang kurir yang sedang menjalankan tugasnya.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Cangkring, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah. Aksi brutal para pelaku sempat terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sebuah warung di sekitar lokasi kejadian, dan kemudian viral di media sosial.

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat jelas bagaimana para pelaku memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung menyerang korban dengan pukulan bertubi-tubi, hingga korban terdesak masuk ke dalam warung.

Menurut keterangan polisi, kejadian ini bermula ketika korban, yang berprofesi sebagai kurir, sedang dalam perjalanan mengantarkan barang kepada pelanggan. Saat melintas di Jalan Wargamekar menuju Ciparay, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang datang dari arah berlawanan. Entah apa yang memicu, para pelaku kemudian berbalik arah dan mengejar korban, sebelum akhirnya melakukan pengeroyokan.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Baleendah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.