Terungkap! Kronologi Penemuan Uang Miliaran Rupiah di Kediaman Hakim Tersangka Suap

Pengungkapan Kasus Suap: Detail Penemuan Uang di Rumah Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan seorang hakim bernama Ali Muhtarom. Perkembangan terbaru mengungkap bagaimana tim penyidik berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di kediaman tersangka.

Menurut keterangan resmi dari Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penemuan ini terjadi saat penggeledahan di rumah Ali yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025). Saat penggeledahan berlangsung, Ali sendiri sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Proses pencarian uang tersebut ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Tim penyidik awalnya tidak berhasil menemukan apapun yang mencurigakan. Namun, berkat komunikasi lebih lanjut dengan Ali saat pemeriksaan, titik terang mulai muncul. Ali akhirnya mengakui keberadaan sejumlah besar uang yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidurnya.

"Setelah digeledah belum ada jawaban," ujar Harli kepada wartawan. "Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur."

Sebuah video yang beredar menunjukkan momen saat tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung melakukan penggeledahan di kamar Ali. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita mendampingi petugas saat mereka memeriksa kolong tempat tidur. Wanita itu kemudian menarik keluar sebuah kardus yang berisi karung, dan di dalamnya terdapat sebuah koper hitam.

Saat koper dibuka, terlihat tumpukan uang yang dibungkus rapi. Harli Siregar membenarkan keaslian video tersebut dan menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari 3.600 lembar pecahan USD 100, yang jika dikonversikan setara dengan Rp 5,5 miliar.

"Jumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100. Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 M, silakan dihitung kalau penyetaraannya," jelas Harli.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO (Crude Palm Oil). Ali diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar.

Uang tersebut juga diduga diterima oleh Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Arif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jaksa.

Arif diduga meminta suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi vonis ontslag (lepas) kepada terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Selain Ali, majelis hakim yang memberikan vonis lepas tersebut terdiri dari Djuyamto (hakim ketua) dan Agam Syarif Baharudin (hakim anggota). Ketiganya diduga mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu untuk memuluskan vonis lepas.

Berikut daftar tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) - Ketua Majelis Hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) - Anggota Majelis Hakim
  • Ali Muhtarom (AM) - Anggota Majelis Hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) - Panitera
  • Marcella Santoso (MS) - Pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) - Pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) - Head of Social Security and License Wilmar Group.