Pernikahan Dini di Lumajang: Implikasi pada Akses Bantuan Sosial

Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam menekan angka pernikahan anak di bawah umur. Warga yang memilih untuk menikah sebelum usia yang dipersyaratkan, kini harus menghadapi konsekuensi berupa hilangnya akses terhadap berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Darno, menjelaskan bahwa setiap anak di bawah umur yang mengajukan permohonan pernikahan, wajib mengantongi surat rekomendasi dari Dinsos P3A. Proses mendapatkan surat rekomendasi ini tidaklah mudah. Salah satu syarat krusialnya adalah calon pengantin harus menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Lebih lanjut, Darno mengungkapkan bahwa calon pengantin juga akan mendapatkan informasi lengkap mengenai risiko-risiko yang menyertai pernikahan di usia muda. Informasi ini mencakup konsekuensi hilangnya hak atas bantuan sosial dari pemerintah. Kebijakan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka pernikahan dini yang dinilai membawa dampak negatif bagi individu maupun masyarakat.

"Pernikahan anak adalah isu kompleks yang menjadi perhatian serius kita bersama. Kami berupaya menekan angka ini, meskipun seringkali kondisi sosial di masyarakat memaksa warga untuk menikahkan anak mereka di usia yang belum matang," ujar Darno.

"Kami menyampaikan kepada mereka yang mengajukan rekomendasi bahwa pernikahan di bawah umur akan menghambat akses terhadap bantuan sosial pemerintah," tegasnya.

Kebijakan ini, menurut Darno, merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengurangi angka pernikahan anak di bawah umur. Pernikahan di usia muda memiliki potensi besar untuk menimbulkan masalah baru, seperti perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Oleh karena itu, Darno mengimbau para orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, sehingga terhindar dari pengaruh negatif yang dapat mendorong mereka untuk menikah di usia dini.

"Ini adalah upaya kami untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur menjadi tren. Kami ingin warga berpikir ulang sebelum menikahkan anak mereka yang belum cukup umur," pungkasnya.