Amuk Massa Warnai Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu
Kemarahan warga Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, terhadap penetapan Pt (17), seorang siswa SMK, sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tragis dua anak, Au (9) dan ARP (8), berujung pada perusakan rumah milik tersangka. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan warga yang meyakini bahwa pelaku pembunuhan tidak hanya satu orang. Desakan agar orang tua tersangka turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi pemicu amarah massa.
Luapan emosi warga mengakibatkan kerusakan signifikan pada properti milik Pt. Kaca-kaca pecah, pintu jebol, bangunan rusak, dan perabotan rumah tangga berserakan di luar rumah. Menanggapi situasi yang memanas ini, Polresta Bengkulu segera turun tangan mengamankan lokasi kejadian dan berupaya meredam amarah warga.
Kombes Pol Sudarno, Kapolresta Bengkulu, mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menghalangi proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Ia meminta warga yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian guna membantu mengungkap fakta sebenarnya. Imbauan ini disampaikan saat Kapolresta berdialog langsung dengan warga yang berkumpul di sekitar rumah tersangka.
Paman korban, Zainal Abidin, secara tegas menyatakan keyakinannya bahwa Pt tidak mungkin melakukan pembunuhan tersebut seorang diri. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pelaku yang terlibat, serta menuntut hukuman mati bagi para pelaku kejahatan tersebut.
Lurah Kandang, Shafari, mengonfirmasi adanya aksi perusakan oleh warganya. Ia mengaku telah berupaya membubarkan massa dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya dua anak yang kemudian ditemukan tewas di dalam karung di Muara Sungai Jenggalu pada hari Minggu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan Pt sebagai tersangka dan menahannya di Mapolresta Bengkulu. Namun, penetapan tersangka tunggal ini justru memicu gelombang protes dan aksi anarkis dari warga yang menuntut keadilan dan pengungkapan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Berikut adalah rangkuman kejadian:
- Penetapan Tersangka: Pt (17), siswa SMK, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua anak.
- Reaksi Warga: Warga marah dan merusak rumah tersangka karena meyakini ada pelaku lain.
- Tuntutan Warga: Warga meminta polisi menangkap pelaku lain dan menghukum mati para pelaku.
- Tindakan Polisi: Polresta Bengkulu mengamankan lokasi dan mengimbau warga untuk tenang.
- Pernyataan Keluarga Korban: Paman korban yakin pelaku tidak sendirian dan menuntut hukuman mati.
- Upaya Pemerintah Lokal: Lurah Kandang membenarkan kejadian dan meminta warga membubarkan diri.