Jakarta Turunkan Pajak BBM: Kendaraan Pribadi 5 Persen, Kendaraan Umum 2 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memberikan diskresi kepada gubernur untuk menentukan tarif PBBKB.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa tarif baru ini akan meringankan beban masyarakat. "Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sebelumnya, tarif PBBKB di Jakarta adalah 10 persen, yang menurut Pramono Anung, telah berlaku lebih dari satu dekade dan ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero). Namun, dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta memiliki wewenang untuk menyesuaikan tarif tersebut.
Penurunan tarif ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. Pramono Anung meyakini bahwa dampak penurunan ini akan signifikan bagi warga Jakarta. "Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," katanya.
Sebelum pengumuman resmi ini, sempat beredar informasi mengenai tarif PBBKB di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Pramono Anung mengaku terkejut dengan pemberitaan tersebut karena belum ada keputusan final.
Bapenda DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan bahwa PBBKB diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022. PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Tarif PBBKB yang sebelumnya tertera di situs Bapenda adalah 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 5 persen atau setengah dari tarif normal.
Kebijakan penurunan tarif PBBKB ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak di Jakarta.