Kabupaten Bandung Percepat Penerbitan Akta Kelahiran Bayi, Target 24 Jam

Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengimplementasikan inovasi pelayanan publik untuk mempercepat penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menargetkan penerbitan akta kelahiran dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam setelah kelahiran bayi.

Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung dengan Persatuan Bidan Indonesia (IBI) serta sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Kemitraan strategis ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa, mengingat mayoritas persalinan di Kabupaten Bandung masih dilakukan oleh bidan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Yudi Abdurahman, menjelaskan bahwa kerjasama ini memungkinkan bidan untuk mengakses aplikasi khusus bernama BDS (belum ada kepastian kepanjangan dari aplikasi ini). Melalui aplikasi ini, bidan dapat membantu orang tua bayi dalam proses pengajuan akta kelahiran secara daring.

Manfaat yang diperoleh orang tua tidak hanya berupa akta kelahiran. Setiap bayi yang baru lahir akan mendapatkan tiga dokumen penting, yaitu:

  • Pembaharuan Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Identitas Anak (KIA)

Ketiga dokumen ini akan difasilitasi oleh bidan desa setempat. Prosesnya diawali dengan pengumpulan alamat email orang tua bayi oleh bidan. Selanjutnya, Disdukcapil akan mengirimkan versi digital dari pembaharuan KK dan akta kelahiran ke alamat email tersebut. Orang tua kemudian dapat mencetak dokumen-dokumen tersebut secara mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersedia di kantor desa.

Untuk Kartu Identitas Anak (KIA), prosesnya sedikit berbeda. KIA hanya dapat dicetak di kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung. Namun, Disdukcapil memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan pengantaran KIA langsung kepada orang tua.

Program percepatan penerbitan akta kelahiran ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan semua anak di Kabupaten Bandung memiliki identitas resmi sejak dini, sehingga dapat mengakses berbagai layanan publik lainnya dengan lebih mudah.