Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Askrindo Senilai Rp 169,9 Miliar: Hakim Bertugas di Pengadilan Tinggi Jakarta
Sidang tuntutan terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mengalami penundaan. Keputusan ini diambil karena dua hakim yang menangani perkara tersebut, Eko Ariyanto dan Eryusman, sedang menjalankan tugas di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Dengan demikian, sidang hari ini tidak dapat dilanjutkan dan ditunda," ujar hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Penundaan ini membuat sidang dijadwalkan ulang pada Kamis (24/4/2025). Keempat terdakwa yang menghadapi tuntutan dalam kasus ini adalah:
- Alfian Rivai, Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE)
- Adi Kusumawijaya, Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018
- Dwi Agus Sumarsono, Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020
- Agus Hartana, Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019
"Sidang akan dilanjutkan besok, tanggal 24 April (2025)," tegas hakim.
Sebelumnya, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Alfian dan rekan-rekannya telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024). Dalam dakwaan tersebut, mereka didakwa melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 169,9 miliar.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh para terdakwa dalam rentang waktu antara 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tindakan para terdakwa tersebut dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi tertentu, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 169,9 miliar.
"Telah melakukan, atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang saling berkaitan, sehingga harus dianggap sebagai satu tindakan berkelanjutan yang melanggar hukum. Perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.902.562.000," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.