Perebutan RUU Pemilu, Pimpinan DPR Tunda Penunjukan Badan yang Bertugas

Polemik penugasan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hingga saat ini, pimpinan DPR belum menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan secara resmi ditugaskan untuk menangani revisi paket Undang-Undang Politik, termasuk di dalamnya adalah revisi UU Pemilu yang krusial.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa isu tarik-menarik antara Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) terkait pembahasan RUU Pemilu masih menjadi perhatian. Namun, keputusan final mengenai penugasan AKD belum diambil.

"Kita di pimpinan belum, belum ada pembahasan itu," tegas Cucun kepada awak media di Gedung DPR RI, Rabu (23/04/2025).

Menurut Cucun, proses penentuan AKD yang bertugas membahas revisi paket UU Politik harus melalui mekanisme rapat internal pimpinan dan kemudian diputuskan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat kolektif dan representatif.

"Nanti kita bahas di rapim (rapat pimpinan), di-Bamus-kan. Kan semua pengambilan keputusan di Bamus nanti," jelasnya.

Cucun juga menanggapi klaim dari Komisi II yang menyatakan telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI terkait pembahasan revisi paket UU Politik. Ia menyatakan bahwa pimpinan DPR RI belum menerima atau membaca surat tersebut.

"Kan komisi itu kan punya hak untuk menyampaikan ke pimpinan. Tapi belum diputuskan (pembahasannya di mana). Suratnya saja belum nerima," ujar Cucun.

"Itu kan baru dari teman-teman media, katanya pimpinan Komisi II kirim surat. Kita belum bahas kok, suratnya saja belum terima," imbuhnya.

Sebelumnya, polemik mengenai AKD yang berhak membahas RUU Pemilu mencuat ke publik. Baleg dan Komisi II DPR dikabarkan bersaing untuk mendapatkan tugas tersebut. Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, di sela-sela acara ulang tahun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (15/4) lalu.

Zulfikar menjelaskan bahwa awalnya revisi UU Pemilu akan dibahas oleh Baleg DPR, mengingat Komisi II telah ditugaskan untuk menggarap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Komisi II disebut-sebut berupaya untuk menarik kembali revisi UU Pemilu tersebut.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai AKD yang akan membahas revisi UU Pemilu kepada pimpinan DPR. Ia mengakui bahwa meskipun secara konvensi Komisi II seringkali menjadi pihak yang membahas RUU terkait kepemiluan, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan DPR.

"Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

Ketika ditanya mengenai sikap Komisi II terkait kemungkinan penarikan RUU Pemilu dari Badan Legislasi (Baleg), Rifqi enggan memberikan spekulasi. Ia hanya menyampaikan bahwa telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk meminta keputusan terkait hal tersebut.

"Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR," ujarnya.

Dengan demikian, penentuan AKD yang akan membahas RUU Pemilu kini sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR. Keputusan yang akan diambil diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dan memastikan pembahasan RUU Pemilu berjalan dengan lancar dan efektif.