Melanggar Undang-Undang: Fenomena Bonceng Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor dan Dampaknya
Maraknya pelanggaran lalu lintas terkait jumlah penumpang sepeda motor menjadi perhatian serius. Pemandangan umum memperlihatkan pengendara membonceng lebih dari satu orang, bahkan terkadang sekeluarga berlima berdesakan di atas satu sepeda motor. Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat 9 yang secara tegas melarang pengendara sepeda motor tanpa kereta samping membawa penumpang lebih dari satu orang.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan tanpa konsekuensi. Pasal 292 dalam undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana bagi para pelanggar, berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Meskipun aturan sudah jelas dan sanksi telah ditetapkan, fenomena bonceng lebih dari satu orang masih saja menjamur di jalanan.
Lantas, apa yang menyebabkan pelanggaran ini terus terjadi? Beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab utama.
- Keterbatasan Ekonomi: Bagi sebagian masyarakat, sepeda motor menjadi satu-satunya kendaraan yang dimiliki keluarga. Keterbatasan ekonomi memaksa mereka untuk memanfaatkan sepeda motor secara maksimal, meskipun melanggar aturan dan membahayakan keselamatan.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Membonceng banyak orang dianggap lebih efisien dari segi waktu dan biaya dibandingkan menggunakan transportasi umum atau kendaraan lain. Hal ini terutama berlaku bagi keluarga atau rombongan yang ingin bepergian bersama.
- Kurangnya Kesadaran Keselamatan: Banyak pengendara yang kurang menyadari bahaya dari membonceng lebih dari satu orang. Mereka mungkin tahu bahwa hal itu melanggar aturan, tetapi tidak menyadari risiko kecelakaan yang meningkat akibat ketidakseimbangan dan pengendalian kendaraan yang berkurang.
- Penegakan Hukum yang Tidak Konsisten: Penegakan hukum yang lemah dan tidak konsisten juga menjadi faktor pendorong pelanggaran. Ketika pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan tegas, masyarakat cenderung mengabaikan aturan dan menganggapnya sebagai hal yang biasa.
Praktik bonceng lebih dari satu orang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Beban berlebih dapat mengganggu keseimbangan sepeda motor, memperpendek jarak pengereman, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, kurangnya perlindungan bagi penumpang juga dapat memperparah cedera jika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius dan terpadu untuk mengatasi masalah ini. Selain penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten, edukasi dan sosialisasi tentang keselamatan berkendara juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami risiko dan konsekuensi dari melanggar aturan lalu lintas, serta pentingnya mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Pemerintah juga perlu memberikan solusi alternatif transportasi yang lebih terjangkau dan aman bagi masyarakat, sehingga mereka tidak lagi terpaksa melanggar aturan demi memenuhi kebutuhan transportasi.