UI Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Disertasi Menteri Bahlil Lahadalia

UI Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Disertasi Menteri Bahlil Lahadalia

Universitas Indonesia (UI) telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Sanksi ini menyusul temuan ketidaksesuaian dan kekurangan dalam disertasi tersebut yang telah memicu polemik publik. Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu. Hal ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang diterapkan UI terhadap para akademisi yang melanggar aturan akademik dan etika. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat koordinasi yang melibatkan empat organ penting di UI.

Selain promotor dan ko-promotor, sanksi pembinaan juga dijatuhkan kepada direktur, kepala program studi, dan mahasiswa yang terkait dengan penulisan disertasi tersebut. Mereka turut diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada civitas akademika UI. Heri Hermansyah menekankan bahwa semua sanksi yang diberikan telah dipertimbangkan secara proporsional dan objektif, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan. Lebih lanjut, pihak UI juga menekankan pentingnya perbaikan disertasi yang meliputi pemenuhan ketentuan dan substansi akademik yang akan ditentukan langsung oleh promotor dan ko-promotor.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menambahkan bahwa proses perbaikan disertasi akan difokuskan pada aspek substansi dan ketaatan terhadap pedoman akademik yang berlaku. Perbaikan ini menjadi prasyarat penting bagi penyelesaian proses akademik yang tertunda. Sebelumnya, UI telah mengambil langkah penangguhan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia, sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas temuan ketidaksesuaian dalam disertasi yang bersangkutan. Penangguhan tersebut akan berlangsung hingga proses pembinaan dan perbaikan disertasi selesai, dan hasil tersebut kemudian akan dibahas dalam sidang etik.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan UI, pihak universitas juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Permintaan maaf ini menjadi bentuk tanggung jawab UI atas ketidaksempurnaan proses akademik yang terjadi. UI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar kualitas dan integritas akademik ke depannya. Proses pembinaan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh civitas akademika UI dan mendorong peningkatan kualitas penelitian serta penulisan karya ilmiah di masa mendatang. UI akan terus memantau dan memastikan seluruh sanksi dan proses pembinaan dijalankan dengan sebaik-baiknya guna menjaga marwah dan reputasi universitas.

Berikut poin-poin penting terkait sanksi yang dijatuhkan:

  • Penundaan Kenaikan Pangkat: Promotor dan ko-promotor mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat.
  • Pembinaan Terhadap Pihak Terkait: Direktur, kepala program studi, dan mahasiswa terkait juga menerima pembinaan.
  • Permohonan Maaf: Semua pihak yang dikenai sanksi wajib meminta maaf kepada civitas akademika UI.
  • Perbaikan Disertasi: Disertasi harus diperbaiki sesuai ketentuan dan substansi akademik.
  • Penangguhan Kelulusan: Kelulusan doktor Bahlil Lahadalia ditangguhkan sementara.
  • Sidang Etik: Hasil perbaikan disertasi akan dibahas dalam sidang etik.
  • Permintaan Maaf Kepada Masyarakat: UI meminta maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.