Mahkamah Agung Lakukan Mutasi Ratusan Hakim, Komisi Yudisial Beri Apresiasi

Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah signifikan dalam upaya pembenahan internal dengan melakukan mutasi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Komisi Yudisial (KY) menyambut baik langkah ini sebagai bentuk keseriusan MA dalam menjaga integritas dan meningkatkan kinerja lembaga peradilan.

Mutasi ini diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada Selasa, 22 April 2025, yang membahas promosi, mutasi hakim, dan panitera. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa kebijakan MA ini adalah respons positif terhadap berbagai kasus yang melibatkan hakim, termasuk kasus suap dan gratifikasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA tersebut," ujar Mukti Fajar.

Rentetan kasus yang menjerat sejumlah hakim, menurut KY, dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan imparsialitas pengadilan. Oleh karena itu, KY berkomitmen untuk bekerja sama dengan MA dalam menjaga kehormatan hakim dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan.

KY juga menawarkan diri untuk memberikan masukan dan informasi terkait rekam jejak hakim-hakim yang berintegritas, yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam proses mutasi. Hal ini diharapkan dapat membantu MA dalam menempatkan hakim-hakim yang tepat di posisi yang tepat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

Ketua MA, Sunarto, sebelumnya menyatakan bahwa mutasi ini bertujuan untuk memberikan penyegaran dan meningkatkan semangat kerja para hakim dan aparatur pengadilan. Ia berharap agar mutasi ini dapat mendorong mereka untuk bekerja lebih keras, cerdas, tulus, dan ikhlas, serta menghindari praktik-praktik transaksional dalam pelayanan.

Data dari Badan Peradilan Umum (Badilum) MA menunjukkan bahwa sebagian besar hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi berasal dari wilayah kerja Jakarta. Mutasi ini dilakukan tidak lama setelah beberapa hakim di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat. Para tersangka tersebut antara lain:

  • Djuyamto
  • Agam Syarif Baharuddin
  • Ali Muhtarom
  • Muhammad Arif Nuryanta

Selain itu, seorang panitera bernama Wahyu Gunawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelumnya, tiga hakim dari PN Surabaya juga terjerat kasus suap terkait vonis bebas dalam perkara pembunuhan. Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius dan memicu desakan untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan.

Dengan adanya mutasi ini, diharapkan MA dapat memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Indonesia. Langkah ini juga menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.