Kemenhub Ungkap Biang Kerok Kemacetan Parah di Tanjung Priok
Penjelasan Kemenhub Terkait Kemacetan di Tanjung Priok
Kemacetan parah yang sempat melanda kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu memicu berbagai pertanyaan. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akhirnya memberikan penjelasan terkait akar permasalahan yang menyebabkan situasi tersebut.
Menurut Dudy, setelah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, kemacetan tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan pembatasan kendaraan di area pelabuhan. Kebijakan pembatasan kendaraan sendiri telah usai pada tanggal 8 April, dan bahkan terdapat relaksasi sejak tanggal 7 April. Sehingga, rentang waktu antara berakhirnya pembatasan dengan kejadian kemacetan dinilai terlalu jauh untuk menjadi penyebab utama.
Biang keladi dari kemacetan horor di Tanjung Priok, ungkap Dudy, adalah pelanggaran kapasitas di pelabuhan. Terjadi over capacity yang signifikan, mengakibatkan penumpukan kendaraan yang berujung pada kemacetan parah. Beberapa poin penting yang disampaikan Dudy adalah:
- Pelanggaran Kapasitas Terminal: Pengelola terminal di pelabuhan diduga melanggar batas kapasitas yang telah ditetapkan.
- Kapasitas Melebihi Batas: Pada saat kejadian, salah satu terminal pelabuhan mencatat kapasitas melebihi 65 persen dari batas yang seharusnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lanjut Dudy, menyerahkan sepenuhnya penindakan atas pelanggaran ini kepada Pelindo sebagai pihak yang berwenang. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dudy juga menekankan pentingnya pengendalian arus kendaraan. Jika kapasitas pelabuhan sudah melampaui batas, tidak boleh ada pemaksaan penumpukan. Kendaraan yang akan mengangkut atau mengambil peti kemas di pelabuhan harus diatur kedatangannya secara proporsional agar tidak terjadi kepadatan yang berlebihan.