Ribuan Warga Kampung Baru Depok Terkendala Administrasi Kependudukan
Ratusan keluarga atau sekitar 1.800 jiwa yang mendiami Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menghadapi permasalahan serius terkait administrasi kependudukan. Mayoritas dari mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok, meskipun telah lama bermukim di wilayah tersebut.
Menurut penuturan salah seorang warga, Hutagaol, yang telah tinggal di Kampung Baru sejak tahun 2001, banyak warga yang masih berstatus sebagai penduduk Jakarta dan Bekasi. Kondisi ini tentu menyulitkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Kota Depok. "Sudah puluhan tahun kami tinggal di sini, bahkan sudah ada generasi kedua dan ketiga, tapi masih terkendala KTP," ujarnya.
Warga Kampung Baru tersebar di sepanjang Jalan Dahlan Raya, Jalan Dahlan I, Jalan Dahlan II, Jalan Dahlan III, dan Jalan Dahlan Ujung. Ironisnya, meskipun secara fisik berada di wilayah Kota Depok, mereka belum sepenuhnya diakui sebagai warga secara administratif. Upaya pengurusan KTP Depok telah dilakukan berulang kali, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Ketiadaan KTP Depok berdampak signifikan pada kehidupan sehari-hari warga Kampung Baru. Mereka kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan surat-surat penting, akses layanan kesehatan, pendidikan, dan perbankan. Selain itu, mereka juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya struktur RT dan RW yang resmi di Kampung Baru. Warga mengandalkan sosok ketua lingkungan atau ketua paguyuban untuk mengkoordinasi kegiatan sosial dan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul di lingkungan mereka. Namun, peran ketua lingkungan ini juga tidak memiliki legitimasi formal dari pemerintah setempat.
Harapan baru muncul ketika Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengunjungi Kampung Baru. Warga berharap kunjungan tersebut dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan yang mereka hadapi. "Kami sangat berharap bisa segera memiliki KTP Depok, agar kami bisa menjadi warga yang sepenuhnya diakui dan memiliki hak yang sama dengan warga lainnya," tutur Hutagaol.
Secara fisik, Kampung Baru telah memiliki identitas sebagai bagian dari Kota Depok. Rumah-rumah di sepanjang Jalan Dahlan Raya telah ditempeli pelat alamat RT dan RW, yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari RT 01 RW 01 Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, dengan kode pos 16454. Namun, identitas administratif warga belum sepenuhnya selaras dengan identitas fisik wilayah.
Kampung Baru juga sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, terkait dengan insiden pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan tim Polres Depok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas). Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada sejumlah mobil, termasuk satu mobil yang hangus terbakar. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, dan sebagian di antaranya telah berhasil ditangkap.
Permasalahan administrasi kependudukan di Kampung Baru menjadi isu krusial yang perlu segera diselesaikan. Pemerintah Kota Depok diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memfasilitasi proses pembuatan KTP bagi warga Kampung Baru, sehingga mereka dapat menjadi bagian integral dari masyarakat Kota Depok dan menikmati hak-haknya sebagai warga negara.