DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI
Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dialami oleh mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang mencuat kembali ini. Menurutnya, berdasarkan temuan dan kesaksian korban, serta diperkuat oleh investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
Sugiat Santoso menegaskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan hukum nasional, dan bahkan hukum internasional. Praktik eksploitasi yang dialami para korban, yang sebagian besar dimulai sejak usia anak-anak, menjadi perhatian utama. Sugiat mengungkapkan bahwa anak-anak bahkan diperjualbelikan sejak usia sangat muda, yang menurutnya dapat menjadi pintu masuk ke ranah tindak pidana.
Komisi XIII DPR RI berjanji untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Sugiat Santoso mendorong Mabes Polri untuk membuka kembali kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan. Hal ini sebagai bentuk komitmen DPR dalam melindungi hak-hak warga negara, terutama anak-anak, dari segala bentuk eksploitasi.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan pemain OCI melakukan audiensi dengan Komisi XIII DPR RI. Mereka mengungkapkan pengalaman pahit selama menjadi pemain sirkus, termasuk penyiksaan dan penghilangan identitas. Kasus ini telah lama menjadi perhatian Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyayangkan bahwa kasus ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai sejak pertama kali diadukan pada tahun 1997. Menurutnya, rekomendasi yang diberikan Komnas HAM pada saat itu belum dijalankan oleh pihak OCI.
Atnike Nova Sigiro menekankan bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam kasus ini, termasuk pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui identitas dan hubungan keluarga. Para pemain OCI direkrut saat masih di bawah umur dan dilatih menjadi pemain sirkus. Komnas HAM berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan para korban.
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang dimaksud meliputi:
- Eksploitasi Anak: Para korban direkrut dan dieksploitasi sejak usia dini.
- Penghilangan Identitas: Para korban kehilangan hak untuk mengetahui identitas dan asal-usul keluarga mereka.
- Kondisi Kerja yang Tidak Manusiawi: Para korban mengalami penyiksaan dan kondisi kerja yang tidak layak.
- Tidak Ada Akses ke Pendidikan dan Kesehatan: Para korban tidak memiliki akses ke pendidikan dan layanan kesehatan yang memadai.
Kasus dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus OCI ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan HAM. DPR dan Komnas HAM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan yang seharusnya.