Isu Penggeledahan Kantor Diskominfo Tangsel Mencuat, Polisi dan Pemkot Beri Bantahan Keras

Isu mengenai penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangerang Selatan (Tangsel) oleh tim dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menjadi perbincangan hangat. Kabar ini pertama kali beredar luas di media sosial, memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Kabar tersebut bermula dari unggahan sebuah akun media sosial yang mengutip laporan dari media lokal, yang menyebutkan adanya dugaan "pengacakan" kantor Diskominfo terkait dengan sebuah proyek yang nilainya mencapai Rp 80 miliar. Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa Kepala Dinas (Kadis) Diskominfo Tangsel, Tb. Asep Nurdin, memilih untuk tidak memberikan komentar atau bungkam terkait isu ini. Menurut laporan yang beredar, tim Tipikor Polda Metro Jaya, yang terdiri dari beberapa orang dengan mengenakan masker, mendatangi Ruang Layanan Informasi Publik Kantor Diskominfo Tangsel. Di sana, mereka dikabarkan bertemu dengan seorang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Diskominfo Tangsel. Tidak hanya itu, tim tersebut juga disebut mengunjungi lantai 7 kantor Diskominfo, mengambil gambar kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, serta mencatat nama-nama ketiga pejabat tersebut.

Selain melakukan pertemuan dan pendataan pejabat, tim Tipikor juga dikabarkan memeriksa dokumen-dokumen terkait laporan pengaduan mengenai beberapa proyek yang dikerjakan dengan anggaran bervariasi, mulai dari Rp 45 miliar hingga Rp 80 miliar. Namun, kabar penggeledahan ini dengan cepat dibantah oleh pihak kepolisian. Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya AKBP Sonny Wibisono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Kepala Diskominfo Tangsel Tb. Asep Nurdin juga memberikan bantahan serupa. Ia menyatakan bahwa tidak ada aktivitas penggeledahan apapun di kantornya pada tanggal yang disebut-sebut dalam pemberitaan. Asep Nurdin menegaskan bahwa pada hari tersebut, aktivitas kantor berjalan normal seperti biasa tanpa adanya tindakan penggeledahan. Ia mengecam keras pemberitaan yang dianggap tidak berdasar dan tidak memiliki sumber yang jelas, serta meminta media yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi dan menurunkan berita tersebut dalam waktu 2x24 jam. Pihaknya menekankan bahwa pemberitaan semacam itu ditulis tanpa fakta yang valid dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berikut poin-poin bantahan dari pejabat terkait:

  • Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya AKBP Sonny Wibisono: Informasi penggeledahan tidak benar.
  • Kepala Diskominfo Tangsel Tb. Asep Nurdin: Tidak ada aktivitas penggeledahan, aktivitas kantor berjalan normal.
  • Diskominfo Tangsel mengecam pemberitaan yang tidak berdasar dan meminta klarifikasi dari media yang memberitakan.

Kejelasan mengenai isu ini masih terus dinantikan oleh publik. Bantahan dari pihak kepolisian dan Diskominfo Tangsel diharapkan dapat meredakan spekulasi yang beredar dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.