Kemenhub Klarifikasi Kemacetan di Tanjung Priok: Tak Terkait Pembatasan Truk Lebaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait kemacetan parah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menteri Perhubungan (Menhub), menegaskan bahwa kemacetan tersebut tidak disebabkan oleh kebijakan pembatasan operasional kendaraan truk selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Penjelasan ini disampaikan Menhub usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI untuk membahas evaluasi penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025. Usai rapat, Menhub menyatakan telah meninjau langsung kondisi di lapangan.
"Setelah saya meninjau langsung, jelas terlihat bahwa kemacetan di Tanjung Priok tidak berkaitan dengan pembatasan kendaraan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (23/4/2025).
Menhub menjelaskan lebih lanjut bahwa pembatasan kendaraan telah berakhir pada tanggal 8 April. Bahkan, Kemenhub telah memberikan kelonggaran sejak tanggal 7 April. Sementara itu, kemacetan baru mulai terjadi pada tanggal 17 April. Jeda waktu yang cukup panjang ini, menurutnya, mengindikasikan bahwa kedua peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab-akibat.
Saat melakukan peninjauan, Menhub menemukan bahwa kepadatan kendaraan tidak terjadi di seluruh area terminal, melainkan hanya terpusat di New Priok Container Terminal One (NPCT1). Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa salah satu pengelola terminal di Tanjung Priok diduga melanggar ketentuan kapasitas yang telah ditetapkan.
"Seharusnya, ambang batas normal kapasitas adalah sekitar 65%. Namun, pada saat kejadian, kapasitas di salah satu terminal tersebut telah jauh melampaui batas," ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan sanksi bagi pelanggar, Menhub menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo selaku induk perusahaan. Kemenhub berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Kami meminta agar pengelola terminal tidak memaksakan penumpukan barang apabila kapasitas telah terlampaui. Hal ini penting untuk mencegah kedatangan kendaraan pengangkut peti kemas dalam jumlah besar secara bersamaan, yang dapat memicu kemacetan," pungkasnya.