Strategi Jitu Lindungi Aset Tanah dari Praktik Penyerobotan Pengembang

Maraknya Kasus Penyerobotan Tanah: Ancaman Nyata bagi Pemilik Aset

Praktek penyerobotan tanah oleh pengembang properti yang tidak bertanggung jawab menjadi isu yang kian meresahkan. Modus operandi yang kerap digunakan adalah memanfaatkan lahan kosong yang belum memiliki kejelasan status kepemilikan. Situasi ini menjadi celah bagi pengembang untuk melakukan tindakan pengambilalihan tanah secara paksa, yang berpotensi merugikan pemilik lahan secara materiil.

Untuk mencegah aset tanah Anda menjadi korban praktik penyerobotan, berikut beberapa langkah preventif yang bisa diambil, berdasarkan panduan dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu:

Langkah Preventif: Amankan Aset Tanah Anda

  • Legalkan Kepemilikan dengan Sertifikat Tanah: Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan kuat di mata hukum. Dokumen ini menjadi perisai penting untuk melindungi aset dari sengketa dan klaim pihak lain. Keberadaan sertifikat akan membuat pengembang berpikir dua kali sebelum melakukan penyerobotan. Sayangnya, masih banyak pemilik tanah yang hanya mengandalkan girik sebagai bukti kepemilikan. Alangkah baiknya jika bukti kepemilikan ini ditingkatkan menjadi sertifikat agar lokasi dan batas lahan terdefinisi secara jelas.

  • Optimalkan Pemanfaatan Lahan: Jangan biarkan tanah Anda terbengkalai menjadi lahan kosong tak berpenghuni. Manfaatkan lahan tersebut semaksimal mungkin, misalnya dengan menanami tanaman produktif, membangun kebun, atau mendirikan bangunan jika memungkinkan. Pemanfaatan lahan secara aktif akan memberikan sinyal kepemilikan yang jelas dan mencegah pengembang nakal untuk mengklaim lahan tersebut sebagai area tak bertuan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Terlanjur Diserobot?

Lalu, bagaimana jika tanah Anda sudah terlanjur menjadi korban penyerobotan? Berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

  • Pertahankan Fisik Lahan: Jika lahan yang diserobot masih berupa lahan kosong dan belum ada pembangunan, segera lakukan tindakan untuk mempertahankan fisik lahan. Pasang patok pembatas yang jelas untuk menandai batas-batas kepemilikan Anda. Upaya ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa lahan tersebut memiliki pemilik dan bukan lahan terlantar.

  • Ambil Tindakan di Lapangan: Jika lahan telah dibangun jalan, tindakan yang bisa dilakukan adalah menutup akses jalan tersebut, terutama jika menyebabkan kemacetan. Hal ini dapat memaksa pengembang untuk bernegosiasi dan memberikan ganti rugi yang sesuai.

  • Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika tanah telah dibangun rumah, situasinya menjadi lebih kompleks. Pemilik perlu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk menguji keaslian sertifikat bangunan yang kemungkinan besar dipalsukan. Jika terbukti palsu, pengembang dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dan diwajibkan untuk mengembalikan lahan kepada pemilik yang sah.