Komplotan Pencuri Spesialis Alfamart Diringkus, Jual Hasil Rampokan ke Bogor
Komplotan Pencuri Spesialis Alfamart Diringkus, Jual Hasil Rampokan ke Bogor
Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis minimarket Alfamart yang meresahkan warga. Dua pelaku, berinisial PR (44) warga Kecamatan Tambak dan WSN (38) warga Rawalo, Banyumas, telah diringkus aparat kepolisian pada Senin, 3 Maret 2025. Penangkapan ini mengakhiri serangkaian aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut di tujuh lokasi berbeda dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sejak Desember 2024. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang lihai. Mereka kerap membobol Alfamart pada dini hari dengan cara memanjat genteng dan menjebol plafon bangunan. Sasaran utama mereka adalah barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok, kosmetik, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di Alfamart Desa Karangpetir, Kecamatan Tambak pada bulan Februari 2025. "Aksi mereka terendus setelah berhasil membobol Alfamart di Desa Karangpetir," ungkap Kompol Andryansyah dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Maret 2025. "Para pelaku masuk dengan cara menjebol plafon setelah memanjat genteng. Mereka kemudian mengambil barang-barang yang mudah dijual dan langsung kabur." Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil curian dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Menariknya, PR diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018, menunjukkan kecenderungan kriminalitas yang sudah lama tertanam.
Lebih lanjut, Kompol Andryansyah mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada jaringan penadah yang berada di luar Banyumas. "Barang-barang curian tersebut dijual ke Bogor dengan harga jauh di bawah harga pasaran," jelasnya. Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah di Bogor. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Kedua pelaku ditangkap pada 3 Maret 2025 di lokasi berbeda.
- Modus operandi: Memanjat genteng dan menjebol plafon Alfamart.
- Sasaran: Rokok, kosmetik, dan barang-barang mudah dijual.
- Barang curian dijual ke Bogor dengan harga lebih murah dari pasaran.
- Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
- Satu anggota komplotan yang berperan sebagai penadah di Bogor masih buron.
- Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.