UTBK SNBT 2025: Perhatikan Aturan dan Hindari Diskualifikasi
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2025 telah dimulai pada hari Rabu, 23 April, dengan partisipasi lebih dari 800 ribu calon mahasiswa dari seluruh Indonesia. Guna memastikan kelancaran dan integritas proses seleksi, panitia penyelenggara telah menetapkan serangkaian aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta.
Pelanggaran terhadap aturan UTBK SNBT dapat berakibat fatal, yakni diskualifikasi dan menggugurkan kesempatan untuk diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) impian. Oleh karena itu, pemahaman mendalam dan kepatuhan terhadap setiap ketentuan menjadi krusial bagi setiap peserta.
Berikut adalah daftar larangan yang harus dihindari selama pelaksanaan UTBK SNBT 2025:
-
Selama Ujian Berlangsung:
- Dilarang bertanya atau meminta jawaban soal kepada siapapun.
- Dilarang bekerja sama, berbicara, atau berkomunikasi dengan peserta lain dalam bentuk apapun.
- Dilarang menjalin kerja sama, koneksi, atau komunikasi dengan pihak eksternal.
- Dilarang menerima bantuan dari pihak manapun dalam menjawab soal ujian.
- Dilarang memberikan bantuan kepada peserta lain dalam menjawab soal ujian.
- Dilarang memperlihatkan jawaban atau hasil pengerjaan kepada peserta lain.
- Dilarang melihat jawaban atau hasil pengerjaan milik peserta lain.
- Dilarang meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali dengan izin pengawas.
- Dilarang menggantikan orang lain untuk mengikuti ujian.
- Dilarang digantikan oleh orang lain dalam mengikuti ujian.
- Dilarang menyalin atau merekam soal ujian menggunakan media apapun.
- Dilarang mengenakan alas kaki selain sepatu.
- Dilarang terlambat datang ke lokasi ujian.
-
Sebelum dan Sesudah Ujian:
- Dilarang memasuki ruang ujian sebelum diinstruksikan.
- Dilarang membawa barang-barang berikut ke dalam ruang ujian:
- Daftar logaritma
- Kalkulator (semua jenis)
- Kertas
- Buku (termasuk tas, buku catatan dalam bentuk apapun)
- Catatan
- Alat komunikasi (HP)
- Jam tangan atau arloji
- Kamera
- Modem
- Alat elektronik perekam
- Dilarang menempati tempat duduk selain yang telah ditentukan.
- Dilarang bekerja sama atau berkomunikasi dengan pihak manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait pelaksanaan ujian.
- Dilarang melanjutkan pekerjaan setelah bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi. Peserta wajib tetap duduk di tempat masing-masing.
Konsekuensi Pelanggaran:
- Peserta yang terlambat, dengan alasan apapun, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Tindakan kerja sama, berbicara, atau berkomunikasi dengan peserta lain akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU).
- Peserta yang meninggalkan ruangan setelah menekan tombol "Mulai Ujian" tetapi tidak kembali hingga waktu ujian berakhir akan dianggap telah selesai mengikuti UTBK.
- Penggeledahan dapat dilakukan jika terdapat kecurigaan terhadap peserta.
Sebelum mengakhiri sesi ujian, pastikan untuk memeriksa kembali identitas dan jawaban sebelum menekan tombol "Selesai Ujian". Persiapkan diri dengan baik dan patuhi semua aturan yang berlaku untuk meraih hasil maksimal dalam UTBK SNBT 2025.