Pemkot Tangerang Intensifkan Penertiban Kabel Udara Guna Tingkatkan Keamanan Publik

Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah tegas untuk menertibkan jaringan kabel udara yang semrawut di berbagai wilayah. Inisiatif ini dipicu oleh kekhawatiran akan keselamatan warga dan upaya meningkatkan estetika kota. Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk vendor penyedia layanan telekomunikasi, untuk segera menata ulang infrastruktur kabel yang ada.

Satuan Tugas Penataan Utilitas Kota (Satgas) telah dibentuk untuk menangani masalah ini secara komprehensif. Tim ini melibatkan berbagai dinas dan badan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR, Diskominfo, DPMPTSP, Bappeda, Disbudpar, serta perwakilan dari PDAM dan PT TNG. Pembentukan Satgas ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menanggulangi permasalahan kabel udara yang tidak teratur. Satgas ini memiliki program kerja yang jelas dan terstruktur, mulai dari relokasi kabel ke bawah tanah, wrapping kabel sebagai solusi sementara, hingga penertiban dengan tindakan tegas sebagai langkah terakhir.

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi, pemanggilan pemilik kabel, hingga tindakan pemutusan jika tidak ada respons positif. Langkah-langkah strategis penataan kabel juga akan dirumuskan, termasuk penerbitan surat edaran kepada pemilik kabel untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota juga menggandeng kelurahan dan kecamatan untuk mengidentifikasi titik-titik kabel udara yang bermasalah di wilayah masing-masing.

Program Kerja Satgas Penataan Utilitas Kota

Satgas Penataan Utilitas Kota memiliki program kerja yang jelas dan terstruktur, meliputi:

  • Relokasi ke Bawah Tanah: Memindahkan jaringan kabel udara ke bawah tanah, merupakan solusi ideal untuk jangka panjang.
  • Wrapping Kabel Udara: Membungkus kabel udara sebagai solusi sementara jika relokasi belum memungkinkan.
  • Penertiban: Melakukan penertiban dengan tindakan tegas, dimulai dengan sosialisasi dan pemanggilan pemilik kabel. Tindakan pemutusan akan dilakukan jika tidak ada respons positif.