DPR RI Gagas Panja Jalan Tol: Evaluasi Standar Pelayanan dan Tarif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi V, mengambil inisiatif strategis dengan membentuk panitia kerja (Panja) khusus yang akan menyoroti isu-isu krusial terkait jalan tol di Indonesia. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyampaikan bahwa Panja Jalan Tol ini dibentuk sebagai respons terhadap pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait jalan tol. Fokus utama Panja ini adalah mengevaluasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang wajib dipenuhi oleh pengelola jalan tol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPR ingin memastikan bahwa masyarakat sebagai pengguna jalan tol mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan tarif yang mereka bayar.
Lasarus menekankan pentingnya pengujian SPM sebelum tarif tol dinaikkan. Menurutnya, kenaikan tarif tol hanya dibenarkan jika SPM telah terpenuhi. DPR akan menguji secara komprehensif apakah badan usaha jalan tol (BUJT) telah memenuhi seluruh standar pelayanan yang ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak pengguna jalan tol dan mencegah terjadinya kerugian akibat jalan tol yang tidak memenuhi standar.
"Tujuan kami adalah memastikan hak masyarakat terpenuhi. Jangan sampai mereka membayar mahal namun kondisi jalan tol tidak memadai, bahkan membahayakan keselamatan," ujar Lasarus.
Komisi V DPR telah mengidentifikasi beberapa ruas jalan tol yang diduga belum memenuhi SPM, namun tarifnya telah dinaikkan. Temuan ini menjadi salah satu alasan utama pembentukan Panja. Meskipun demikian, Lasarus menegaskan bahwa Panja akan bekerja secara objektif dan menghormati investasi yang telah ditanamkan oleh perusahaan jalan tol.
"Kami akan bersikap positif dan menghargai seluruh perusahaan yang bergerak di bidang jalan tol. Investasi di sektor ini sangat besar dan belum tentu menguntungkan," kata Lasarus.
Menanggapi anggapan bahwa Panja hanya akan fokus pada jalan tol yang dibangun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Lasarus membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa Panja akan mengevaluasi seluruh jalan tol tanpa memandang kapan jalan tol tersebut dibangun. Proses audit akan melibatkan lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas.
"Semua jalan tol akan dievaluasi. Jika jalan tol yang dibangun di era Pak Jokowi bagus, maka akan kami apresiasi. Sebaliknya, jika ada jalan tol lama yang tidak memenuhi standar, akan kami tindaklanjuti," jelas Lasarus.
Saat ini, Komisi V DPR sedang menunggu penetapan ketua Panja dan masa kerja Panja Jalan Tol. Nama-nama anggota Panja telah diserahkan dan akan segera dibahas untuk menentukan struktur kepemimpinan dan agenda kerja Panja.
Adapun Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol meliputi beberapa aspek, diantaranya:
- Kondisi Jalan:
- Kekesatan permukaan jalan
- Kerataan permukaan jalan
- Tidak ada lubang
- Kecepatan Tempuh Rata-Rata:
- Kecepatan minimal yang harus dicapai pengguna jalan tol.
- Aksesibilitas:
- Kemudahan akses masuk dan keluar jalan tol.
- Mobilitas:
- Kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.
- Keselamatan:
- Rambu lalu lintas yang lengkap dan jelas
- Penerangan jalan yang memadai
- Patroli rutin
- Unit Pertolongan/Penyelamatan/Pengamanan
- Bantuan Medis
- Informasi dan Komunikasi:
- Penyediaan informasi yang jelas dan akurat kepada pengguna jalan tol.
- Kebersihan Lingkungan:
- Kebersihan area istirahat dan gerbang tol.
- Ketersediaan Fasilitas:
- Toilet yang bersih dan berfungsi dengan baik
- Tempat istirahat yang nyaman
- SPBU
Dengan dibentuknya Panja ini, diharapkan kualitas pelayanan jalan tol di Indonesia dapat meningkat dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.