Ahmad Dhani Tanggapi Laporan Rayen Pono ke Bareskrim Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh musisi Rayen Pono ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta kasus penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dhani menyatakan telah meminta maaf atas kesalahan ketik yang terjadi dalam sebuah draf undangan.
Dhani menekankan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pihak yang meragukan dirinya melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut.
"Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat kepada penafsiran hukum. Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu," ujarnya kepada awak media pada Rabu (23/4/2025).
Saat ini, Ahmad Dhani mengaku belum berencana untuk membentuk tim hukum. Ia berharap permohonan maaf yang telah disampaikannya dapat diterima oleh Rayen Pono. Permintaan maaf ini terkait dengan kesalahan ketik yang terdapat dalam draf undangan yang menjadi dasar pelaporan.
Sebelumnya, Rayen Pono, didampingi kuasa hukumnya, Jajang, melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta UU ITE. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025.
Rayen Pono menyatakan bahwa laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak Bareskrim dan unsur-unsur pasal yang dituduhkan telah memenuhi syarat.
"Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik, dan terkait unsur unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kamilah," kata Rayen Pono usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, Rayen Pono menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video diskusi antara dirinya dengan Ahmad Dhani yang dilakukan secara langsung di kawasan Senayan, Jakarta. Selain itu, terdapat pula bukti percakapan melalui pesan WhatsApp dan pernyataan dari berbagai komunitas keluarga yang mengecam tindakan tersebut, terutama karena dilakukan oleh seorang tokoh publik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih, terlapor merupakan seorang anggota dewan yang terikat dengan kode etik.
Pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan ini meliputi Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.