Penertiban Truk ODOL Mendesak: Revisi UU Lalu Lintas Jadi Kunci?
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penertiban truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Dukungan ini menjadi angin segar mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ODOL sangat signifikan. Kerusakan infrastruktur jalan, peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas, dan gangguan kelancaran lalu lintas adalah beberapa konsekuensi yang kerap terjadi akibat truk ODOL.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menekankan pentingnya merevisi Undang-Undang Lalu Lintas sebagai langkah strategis dalam menertibkan truk ODOL. Revisi ini dianggap krusial mengingat implikasi ODOL terhadap keselamatan berkendara.
"Revisi undang-undang diperlukan demi keselamatan. Pembahasan mengenai ODOL tak terlepas dari isu keselamatan," ujar Djoko.
Lebih lanjut, Djoko menyoroti perlunya merevisi ketentuan terkait tarif angkutan barang. Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang jelas mengenai tarif menjadi salah satu faktor penyebab maraknya truk ODOL. Saat ini, Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.
"Yang terjadi saat ini adalah perang tarif, yang merupakan dampak dari Pasal 184 UU Lalu Lintas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tarif angkutan barang diserahkan kepada kesepakatan. Jika kesepakatannya rendah, maka tarifnya juga rendah. Seharusnya, seperti angkutan umum, ada tarif bawah dan tarif atas. Pemerintah perlu menetapkan patokan," jelas Djoko.
Djoko juga mengakui bahwa penertiban ODOL bukanlah tugas yang mudah. Pemerintah perlu membenahi berbagai sektor, mulai dari praktik mafia hingga pungutan liar (pungli). Selain itu, ia menyoroti fokus negara yang terlalu besar pada angkutan darat. Padahal, jalur kereta api dan laut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mengangkut barang.
"Indonesia adalah negara kepulauan, bukan kontinental. Namun, kebijakan kita lebih condong ke jalan raya. Ini keliru. Kita seharusnya tidak hanya fokus pada jalan raya. Kita memiliki jalur kereta api dan perairan laut. Mengapa tidak kita manfaatkan?", tegasnya.
Upaya penertiban truk ODOL memerlukan pendekatan komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Revisi UU Lalu Lintas, penertiban tarif angkutan barang, pemberantasan praktik ilegal, dan optimalisasi jalur transportasi alternatif menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan ini.