Kemenhub Klarifikasi Kemacetan di Tanjung Priok: Bukan Dampak Pembatasan Angkutan Lebaran
Kemacetan parah yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu bukan disebabkan oleh pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI.
Menhub Dudy menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang telah berakhir sejak 8 April, bahkan relaksasi aturan sudah dimulai sehari sebelumnya. Menurutnya, rentang waktu antara berakhirnya pembatasan dan munculnya kemacetan terlalu jauh untuk dihubungkan secara langsung.
"Pembatasan kendaraan selesai tanggal 8 April. Bahkan sejak tanggal 7 sudah mulai direlaksasi. Jadi, kalau kejadian kemacetan baru muncul setelah itu, waktunya sudah terlalu jauh," ujar Dudy.
Lebih lanjut, Menhub Dudy menjelaskan bahwa kemacetan tersebut hanya terjadi di satu terminal tertentu, bukan di seluruh area Pelabuhan Tanjung Priok. Investigasi awal menunjukkan bahwa akar permasalahan terletak pada pelanggaran kapasitas operasional terminal oleh pihak pengelola.
Terminal tersebut diketahui telah beroperasi melebihi kapasitas yang seharusnya, yaitu 65 persen. Kondisi ini menyebabkan penumpukan kendaraan dan berujung pada kemacetan.
"Jadi, ada pelanggaran kapasitas. Terminal yang seharusnya hanya menampung 65 persen, pada saat kejadian sudah terlampaui," imbuh Dudy.
Kementerian Perhubungan telah menyerahkan penanganan masalah ini kepada Pelindo, selaku pemegang konsesi pelabuhan. Menhub Dudy menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian kapasitas terminal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Kami minta kalau kapasitas sudah penuh, jangan dipaksakan. Supaya tidak terjadi penumpukan lagi," tegasnya.
Sebelumnya, antrean panjang truk dilaporkan terjadi di Jalan Raya Yos Sudarso menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Penumpukan aktivitas bongkar muat di dalam pelabuhan menjadi pemicu utama kemacetan tersebut.
Sebagai respons, Pelindo telah memberikan sejumlah kompensasi untuk mengatasi kemacetan, termasuk perpanjangan waktu masuk truk, pembebasan biaya akses pintu pelabuhan, dan subsidi biaya tol.
- Perpanjangan waktu pembatasan masuk truk
- Pembebasan biaya akses pintu pelabuhan
- Subsidi biaya tol
"Kami beri kompensasi berupa perpanjangan waktu pembatasan masuk truk, dan tidak menarik biaya lagi untuk gate yang sudah kedaluwarsa," kata Executive Director Regional 2 Pelindo Drajat Sulistyo.
Pelindo juga membebaskan biaya Surat Penarikan Peti Kemas (SP2) atau TILA bagi truk yang tertahan, serta mengarahkan pengemudi truk untuk menggunakan jalan tol dengan memberikan subsidi biaya masuk.