Komnas HAM Ungkap Jejak Kepemilikan Oriental Circus Indonesia oleh Puskopau TNI AU Halim di Masa Lalu

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan mendalami temuan terkait kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diduga pernah berada di bawah naungan Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) TNI AU Halim Perdana Kusuma. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan informasi ini dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/4/2025).

Atnike menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari penelusuran yang dilakukan oleh tim Komnas HAM pada tahun 1997, ketika kasus dugaan pelanggaran HAM terkait sirkus tersebut pertama kali mencuat. Komnas HAM, menurutnya, memiliki dokumen Surat Keputusan (SK) Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma. Pasal 10 huruf (a) SK tersebut menyebutkan bahwa Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau mencakup sirkus.

"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya Sirkus," kata Atnike.

Usai rapat, Atnike mengkonfirmasi keberadaan dokumen yang mengindikasikan kepemilikan OCI oleh Puskopau TNI AU Halim Perdana Kusuma. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kembali informasi yang telah diperoleh Komnas HAM pada tahun 1997, termasuk dokumen-dokumen terkait kepemilikan OCI oleh Puskopau.

"Maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu, dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal ya 1997," tuturnya.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus oleh pihak OCI. Sebelumnya, pihak OCI melalui kuasa hukumnya, Ricardo Kumontas, menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini akan diupayakan secara kekeluargaan. Ricardo juga mengungkapkan kesedihan pendiri OCI, Jansen Manansang, atas narasi yang beredar terkait dugaan eksploitasi tersebut.

Berikut point penting dalam berita ini:

  • Komnas HAM akan menindaklanjuti temuan terkait kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diduga pernah berada di bawah naungan Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) TNI AU Halim Perdana Kusuma.
  • Temuan ini berasal dari penelusuran yang dilakukan oleh tim Komnas HAM pada tahun 1997, ketika kasus dugaan pelanggaran HAM terkait sirkus tersebut pertama kali mencuat.
  • Komnas HAM memiliki dokumen Surat Keputusan (SK) Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma. Pasal 10 huruf (a) SK tersebut menyebutkan bahwa Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau mencakup sirkus.
  • Pihak OCI melalui kuasa hukumnya, Ricardo Kumontas, menyatakan bahwa penyelesaian masalah dugaan eksploitasi akan diupayakan secara kekeluargaan.