Dam dalam Haji: Kompensasi Pelanggaran dan Implementasinya
Ibadah haji, sebagai rukun Islam kelima, memiliki serangkaian aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh setiap jemaah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak serta merta menggugurkan ibadah haji, namun Islam memberikan solusi melalui mekanisme "dam".
Secara etimologis, dam berasal dari bahasa Arab yang berarti "darah". Dalam konteks fikih, dam merujuk pada denda atau kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seorang jemaah haji atau umrah yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Bentuk dam yang paling umum adalah penyembelihan hewan kurban, yang kemudian dagingnya didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Suci.
Dasar Hukum Dam Haji
Kewajiban membayar dam didasarkan pada Al-Qur'an dan hadis. Salah satu ayat yang menjadi landasan adalah surat Al-Baqarah ayat 196, yang menjelaskan tentang kewajiban membayar dam bagi mereka yang terhalang untuk menyelesaikan ibadah haji atau umrah, atau bagi mereka yang sakit dan terpaksa mencukur rambut sebelum waktunya.
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةَ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Selain itu, terdapat hadis dari Ka'ab bin 'Ujrah yang menjelaskan tentang pilihan dam bagi mereka yang mencukur rambut karena sakit, yaitu berpuasa tiga hari, bersedekah kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.
Penyebab dan Jenis Dam
Beberapa penyebab diwajibkannya dam antara lain:
- Melanggar larangan ihram, seperti memakai pakaian berjahit, menggunakan wewangian, atau berhubungan suami istri.
- Meninggalkan kewajiban haji atau umrah, seperti tidak melaksanakan wukuf di Arafah atau thawaf wada'.
- Melakukan haji tamattu' atau qiran.
- Terhalang (ihsar) untuk menyelesaikan ibadah haji.
- Membunuh hewan buruan di tanah haram.
Jenis-jenis dam bervariasi, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan:
- Dam Tamattu' dan Qiran: Menyembelih seekor kambing atau bersekutu dalam satu sapi atau unta untuk tujuh orang. Jika tidak mampu, wajib berpuasa sepuluh hari (tiga hari saat haji dan tujuh hari setelah kembali).
- Dam Fidyah: Disebabkan karena melanggar larangan ihram. Pilihan dendanya adalah berpuasa, bersedekah, atau menyembelih hewan kurban.
- Dam Jazaa: Diberlakukan ketika membunuh hewan buruan. Bentuk dendanya disesuaikan dengan nilai hewan yang dibunuh.
- Dam Ihshar: Disebabkan karena terhalang menyelesaikan ibadah haji. Bentuknya adalah menyembelih hewan kurban di tempat terhalangnya.
- Dam Jima: Diberlakukan jika melakukan hubungan suami istri saat ihram. Dendanya adalah menyembelih unta, sapi, atau kambing, dan hajinya dianggap batal.
Dam bukan hanya sekadar denda, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan diri dari kesalahan dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Selain itu, dam juga memiliki dimensi sosial, karena daging hewan kurban yang disembelih didistribusikan kepada fakir miskin, sehingga membantu meringankan beban mereka.