Polemik Pembatasan Penjualan Rokok Dekat Sekolah: Pengusaha Ritel Ancam Gugatan Hukum

Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024: Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah Picu Reaksi Pengusaha

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi di kalangan pengusaha ritel. Pasal-pasal yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak dinilai membingungkan dan berpotensi merugikan pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Solihin, menyatakan dukungan terhadap upaya perlindungan anak dari bahaya rokok. Namun, ia menyayangkan kurangnya pelibatan stakeholder, terutama APRINDO, dalam penyusunan PP tersebut. Solihin mengkhawatirkan aturan ini akan menimbulkan kebingungan, membuka peluang praktik tebang pilih, dan minimnya sosialisasi dari pihak terkait. APRINDO mempertimbangkan pengajuan judicial review sebagai langkah korektif.

Senada dengan APRINDO, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budihardjo Iduansjah, menekankan bahwa pelaku usaha telah menerapkan pembatasan penjualan rokok kepada anak di bawah 21 tahun, seperti penempatan rokok di belakang kasir. Ia justru khawatir larangan radius 200 meter akan memicu maraknya penjualan rokok ilegal. Budihardjo juga menyoroti potensi penurunan omzet ritel dan dampak negatif terhadap penerimaan cukai yang pada tahun 2024 mencapai Rp 226,4 triliun. Hilangnya potensi penjualan rokok legal dapat menggerus puluhan triliun rupiah, berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, memperkirakan omzet ritel, terutama UMKM seperti warung kelontong, dapat anjlok signifikan jika aturan ini diterapkan. Kontribusi penjualan rokok terhadap pendapatan UMKM ritel bisa mencapai 20-40 persen, bahkan lebih dari 40 persen bagi pedagang ultra mikro. Anang juga menyoroti kesulitan implementasi aturan ini di lapangan, terutama bagi koperasi yang berlokasi dekat atau di dalam lingkungan pendidikan, seperti koperasi pondok pesantren dan koperasi pasar yang sudah lama berdiri sebelum adanya fasilitas pendidikan. AKRINDO meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut, menghindari potensi konflik akibat kebijakan yang kurang matang.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melakukan kajian terkait dampak kebijakan ini terhadap industri tembakau. Selain larangan penjualan rokok dekat sekolah, pemerintah juga mempertimbangkan larangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, memperingatkan bahwa jika ketiga skenario ini diterapkan, sebanyak 2,3 juta orang berpotensi kehilangan pekerjaan, setara dengan 1,6 persen dari total pekerja di Indonesia. Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter saja dapat berdampak pada 33,08 persen dari total ritel, menyebabkan 734.799 pekerja terdampak. Penurunan pendapatan pemerintah pusat dan daerah juga menjadi konsekuensi yang perlu diantisipasi.

Andry menambahkan bahwa penurunan kinerja ritel akan mengurangi penerimaan pajak dan retribusi daerah, yang pada gilirannya akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, ia memperkirakan maraknya rokok ilegal yang tidak menyumbang cukai akan menjadi masalah serius. Pemerintah perlu menyiapkan strategi untuk mengatasi peredaran rokok ilegal sebagai dampak dari regulasi ini.