DPR Minta Kementerian Agama Kaji Mendalam Akar Masalah Perceraian di Indonesia
Merespon wacana Menteri Agama (Menag) terkait revisi Undang-Undang Perkawinan guna menekan angka perceraian, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan tanggapan konstruktif. Ia menyarankan agar Kementerian Agama melakukan kajian mendalam terhadap data dan penyebab perceraian di Indonesia sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Perlu kita kaji lebih dalam. Menteri Agama perlu berdiskusi dan membuka data secara transparan. Mari kita telaah penyebab utama perceraian dan bagaimana kondisi mereka yang telah bercerai," ujar Marwan kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Marwan, seorang politisi dari PKB, menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum memutuskan untuk menambahkan bab tentang pelestarian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan. Menurutnya, wacana yang disampaikan oleh Menteri Agama mencerminkan keprihatinan yang mendalam terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia. Namun, ia mempertanyakan apakah revisi undang-undang adalah solusi yang tepat ataukah diperlukan kajian yang lebih mendalam.
Lebih lanjut, Marwan menyoroti keberadaan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Ia menjelaskan bahwa BP4 memiliki peran strategis sebagai mediator bagi pasangan yang mengalami masalah dalam rumah tangga, termasuk potensi perceraian. Meskipun BP4 belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang, substansi dan fungsinya sejalan dengan upaya pelestarian perkawinan.
"BP4 sebenarnya sudah ada, meskipun sebagai badan di bawah Bimas Islam. Fungsinya adalah memberikan nasihat dan meredakan konflik sebelum pasangan memutuskan untuk bercerai," jelasnya.
Marwan juga menyinggung perbedaan prinsip antara BP4 dan Pengadilan Agama dalam menangani kasus perceraian. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewajiban untuk segera menyelesaikan perkara perceraian yang diajukan, sementara BP4 mengedepankan mediasi dan nasihat untuk meredakan konflik.
"Prinsip di Pengadilan Agama adalah menyelesaikan perkara secepatnya, sementara di BP4, pasangan harus dinasihati dan emosi mereka diredam terlebih dahulu," tuturnya.
Oleh karena itu, Marwan menyarankan Menteri Agama untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara BP4 dan Pengadilan Agama dalam menangani urusan perceraian. Ia menekankan pentingnya menyelaraskan prinsip-prinsip yang ada di kedua lembaga tersebut.
"Perlu dikomunikasikan dengan sikap dan prinsip yang ada di Pengadilan Agama," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini didasari oleh tingginya angka perceraian di Indonesia yang menjadi perhatian serius. Menteri Agama berpendapat bahwa negara tidak hanya berperan dalam melegalisasi pernikahan, tetapi juga harus hadir dalam menjaga keutuhannya.
"Jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga. Negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya," kata Nasaruddin dalam keterangan resminya.
Menurut Nasaruddin, perceraian dapat menyebabkan masalah perekonomian baru dan korbannya seringkali adalah istri dan anak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan perceraian oleh negara.