Pengungkapan Sindikat Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Kulon Progo: Raup Untung Jutaan Rupiah
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar jaringan pengoplos gas LPG bersubsidi di wilayah Nanggulan, Kulon Progo. Dalam operasi yang digelar pada 15 April 2025, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang mengindikasikan praktik ilegal tersebut.
Ketiga pelaku yang diidentifikasi sebagai JS (46), PS (48), dan EA (39), merupakan warga Nanggulan, Kulon Progo. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan terkait bau gas di sekitar lokasi kejadian perkara. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan pemindahan isi dari tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas yang lebih besar, yaitu ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Menurut keterangan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, para pelaku menggunakan dua metode dalam menjalankan aksinya. Metode pertama adalah dengan memanfaatkan pemanas air untuk mempercepat proses penguapan gas, sedangkan metode kedua menggunakan tekanan udara dari kompresor untuk memompa gas dari tabung kecil ke tabung yang lebih besar. Aktivitas ilegal ini dilakukan di kediaman salah satu pelaku, JS.
Gas LPG 3 kg yang digunakan para pelaku diperoleh dari sejumlah pangkalan di wilayah Nanggulan yang berada di bawah kendali JS. Setiap harinya, mereka mampu mengisi sekitar 30 tabung gas ukuran 12 kg dengan menguras isi dari kurang lebih 150 tabung gas berukuran 3 kg. Gas LPG oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi. Gas LPG 5,5 kg dijual dengan harga antara Rp 80.000 hingga Rp 90.000, sementara gas LPG 12 kg dijual dengan harga antara Rp 188.000 hingga Rp 195.000. Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku meraup keuntungan kotor sekitar Rp 30.000 per tabung LPG 5,5 kg dan Rp 70.000 per tabung LPG 12 kg.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik pengoplosan gas LPG ini telah berlangsung sejak tahun 2024. Diperkirakan, para pelaku mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp 20 juta setiap bulannya dari aktivitas ilegal ini.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng DIY, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat Polda DIY dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menerima subsidi gas LPG 3 kg. Pertamina juga telah memberikan sanksi tegas kepada lima pangkalan LPG yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kg, berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) yang berlaku sejak 16 April 2025. Untuk mencegah kelangkaan gas LPG di masyarakat, Pertamina segera menunjuk pangkalan pengganti dan mengalihkan pasokan ke 11 pangkalan terdekat di desa yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 49 tabung gas 12 kg berisi
- 52 tabung gas 12 kg kosong
- 2 unit pemanas air
- 1 unit kompresor
- Selang regulator
- Tabung-tabung pendukung
- Timbangan
- Troli
- Segel
- Karet sil
- Obeng
- 1 unit mobil pikap
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, UU 11 Tahun 2020, dan UU 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.