Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang Mencuat: Korban Baru Melapor ke Polisi
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY di sebuah rumah sakit swasta di Malang, Jawa Timur, kembali mencuat dengan munculnya laporan dari seorang korban baru. Seorang wanita berinisial A (30), warga Kota Malang yang telah memiliki anak, didampingi kuasa hukum dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang, telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota pada hari Selasa (22/4/2025).
Tri Eva Oktaviani, penasihat hukum korban A, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2023 di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Persada Hospital Malang. Menurut keterangan Eva, korban A mengalami kelelahan setelah merawat anaknya yang sakit dan kemudian mendatangi UGD rumah sakit tersebut. Dokter AY kemudian menangani korban.
Eva menjelaskan, saat pemeriksaan di ruang UGD itulah, dugaan pelecehan seksual terjadi. “Saat itu, terduga pelaku tidak didampingi perawat dan tirai ruang pemeriksaan dalam kondisi tertutup rapat. Tanpa izin, terduga pelaku melakukan pemeriksaan serta menyentuh bagian-bagian intim korban,” ungkap Eva.
Sebelum melapor ke polisi, korban A telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada pihak rumah sakit. Menurut penuturan korban kepada kuasa hukumnya, pihak Persada Hospital telah mengonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah dokter AY dan telah menyampaikan permintaan maaf.
Akibat kejadian tersebut, korban A mengalami trauma psikis yang mendalam. Eva menjelaskan bahwa korban akan menangis setiap kali mendengar nama atau melihat foto terduga pelaku. Pihaknya telah berkoordinasi dengan psikolog klinis dan pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Eva juga menyebutkan bahwa Persada Hospital sempat menawarkan pendampingan dan pemulihan psikologis, namun tawaran tersebut ditolak oleh korban.
Sementara itu, Satria Marwan, penasihat hukum korban QAR dalam kasus yang sama, menyayangkan sikap Persada Hospital yang belum mengeluarkan permohonan maaf secara resmi dan terbuka kepada korban. Ia menilai bahwa pihak rumah sakit seharusnya mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Satria juga menyoroti belum adanya kejelasan sikap pihak rumah sakit yang menunjukkan keberpihakan pada korban.
Satria menambahkan, pernyataan sikap resmi dari pihak rumah sakit akan sangat membantu proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengonfirmasi adanya upaya komunikasi dari Persada Hospital kepada korban QAR, namun komunikasi tersebut dilakukan melalui pesan Whatsapp, bukan melalui surat resmi. Satria khawatir cara pendekatan semacam ini dapat menimbulkan salah tafsir dan menimbulkan kesan kurang transparan.